Administrator, 2 Aug 2024 10:59 am

5 Komisioner KI Banten Resmi Dilantik oleh Pj Gubernur Al Muktabar

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar secara resmi melantik lima komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2024- 2028 di pendopo Gubernur Banten di jalan Syech Nawawi Al Banten,Kamis (1/8/2024) siang.

Kelima komisioner KI Banten yang dilantik dan diambil sumpahnya itu adalah Moch Ojat Sudrajat dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat, yakni Zulfikar, Ahmad Saparudin, Kori Kurniawan dan Imron Mahrus.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, transparansi atau keterbukaan informasi merupakan prasyarat utama dalam membangun akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat. Untuk itu, para komisioner KI Banten yang baru harus dapat mengembangkan budaya keterbukaan informasi, sehingga ke depan dapat terwujud masyarakat informasi.

Dia mengatakan, keterbukaan informasi adalah salah satu fondasi penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kelajuan dan kemajuan bangsa Indonesia, terlebih di era yang makin digital.

“Penting bagi semua stakeholder untuk menyediakan akses yang luas, terbuka, sekaligus bertanggung jawab terhadap informasi bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28F yang diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Menurut Pj Gubernur, peningkatan keterbukaan informasi di Banten secara langsung atau tidak langsung juga linier dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Para komisioner KI yang baru harus tancap gas menyelesaikan pengaduan sengketa informasi pubik yang sudah masuk ke lembaga KI sejak 7 bulan lalu,” tegas Al Muktabar.

Sementara Moch Ojat Sudrajat, salah seorang komisioner KI Banten yang baru dilantik mengatakan, pihaknya bersama komisioner lainnya akan melakukan koordinasi internal untuk memilih ketua dan wakil ketua KI Banten.

”Setelah itu kami baru memilah milah pengaduan yang sudah masuk ke KI, mana yang prioritas untuk segera disidangkan,” ujar Ojat.


Sumber: https://www.indopos.co.id

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
254
Today Visitor
:
388
Month Visit
:
15.942
Total Visit
:
541.959
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.