Gd. KPRI SEDERAJAT Ds. SUKARAJA-KEC. CIKESAL- KAB. SERANG
07-05-2025
Komisi Informasi Provinsi Banten kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema "Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintah Desa/Kelurahan", sebagai bentuk penguatan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:
Moch. Ojat Sudrajat S. (Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten)
H. Umar Barmawi (Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Banten)
Dengan dipandu oleh Ahmad Yusuf, Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai moderator.
Dalam penyampaian materinya, Moch. Ojat Sudrajat S. menekankan bahwa hadirnya UU KIP adalah buah dari semangat reformasi untuk menjamin hak masyarakat atas informasi. Menurutnya, seluruh informasi yang berkaitan dengan badan publik wajib dapat diakses dan dimohonkan oleh masyarakat. Pemerintah pun wajib menyampaikan informasi publik secara proaktif. Standarisasi layanan informasi ini diperkuat melalui Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Sementara itu, H. Umar Barmawi menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Banten terus berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan Komisi Informasi dalam memberikan pemahaman kepada publik terkait tata cara memperoleh informasi, serta mendukung Komisi Informasi dalam mendorong budaya keterbukaan di lingkungan pemerintahan.
Pada sesi diskusi, beberapa peserta turut mengajukan pertanyaan.
Husni dari Desa Sukaraja bertanya mengenai langkah yang harus diambil jika permohonan informasi tidak ditanggapi.
Rahmat bertanya terkait apa yang harus dilakukan jika ada badan publik yang tidak transparan.
Menjawab hal tersebut, Moch. Ojat Sudrajat S. menjelaskan bahwa apabila permohonan informasi tidak ditanggapi, pemohon harus menempuh prosedur yang telah ditentukan: mulai dari mengajukan permohonan secara tertulis, mengajukan keberatan, hingga menyampaikan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi. Komisi nantinya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan sidang ajudikasi.
H. Umar Barmawi menambahkan bahwa selama permohonan memenuhi prosedur, badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan pelayanan yang baik dalam tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah desa dan kelurahan di Provinsi Banten semakin memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan dipercaya oleh masyarakat.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100