Administrator, 23 Sep 2025 16:00 pm

Komisi Informasi Banten Gelar Bimtek Implementasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Pemerintahan Desa/Kelurahan

Serang – 23 September 2025.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Ruko Purnama Kaujon Mansion No.12, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 peserta dari pemerintahan desa/kelurahan.

Acara dipandu oleh moderator Muhamad Khatob dan menghadirkan dua narasumber utama.

Materi pertama disampaikan oleh Nia Purnamasari, S.Pd, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan mandat Undang-Undang yang harus dilaksanakan setiap badan publik. “Badan publik wajib memiliki PPID. Manfaat keterbukaan informasi ini bagi masyarakat adalah meningkatkan partisipasi publik terhadap kebijakan, sementara bagi badan publik dapat memperbaiki layanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Materi kedua dipaparkan oleh Ahmad Saparudin, S.Ag., M.Si, Komisioner KI Banten Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik. Ia menjelaskan bahwa informasi publik wajib dibuka untuk masyarakat, dengan syarat cukup menunjukkan KTP untuk individu. “Keterbukaan informasi dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong dinas serta instansi lebih transparan. Saat ini KI Banten juga sedang melakukan Monev terhadap badan publik,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta, Ibu Desi, menanyakan mengenai informasi yang dikecualikan. Menanggapi hal tersebut, Ahmad Saparudin menyampaikan bahwa beberapa kategori informasi memang tidak dapat diakses publik, seperti informasi yang dapat membahayakan keamanan negara, menghambat penegakan hukum, merugikan ketahanan ekonomi nasional, serta informasi bersifat pribadi atau rahasia.

Kegiatan ditutup dengan harapan agar implementasi keterbukaan informasi publik dapat mendorong pemerintahan desa/kelurahan di Banten semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
14.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
10.30

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
70
Today Visitor
:
655
Month Visit
:
5.949
Total Visit
:
513.484
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

    WhatsApp: 0851-1759-7100 

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.