Administrator, 1 Aug 2025 15:07 pm

Komisi Informasi Banten Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Pandeglang

Pandeglang, 31 Juli 2025 — Komisi Informasi Provinsi Banten kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, kali ini bertempat di Jl. Raya Kadu Kacang, Batubantar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.

Acara ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari masyarakat Desa/Kelurahan Batubantar. Bertindak sebagai moderator adalah Ahmad Farhan Hidayatullah.

Pemaparan Materi
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, H. Anton Haerul Samsi, menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Beliau menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi publik yang dikelola oleh badan publik, terutama yang didanai oleh APBN/APBD. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi menjadi dasar hukum penting dalam menjamin hak tersebut.

Sementara itu, Ahmad Saparudin, Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, mengulas pentingnya pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik. Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab badan publik kepada masyarakat, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses informasi yang benar dan akurat.

Sesi Tanya Jawab
Peserta cukup antusias menyampaikan pertanyaan, salah satunya terkait dengan jenis informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat serta syarat dalam mengajukan permohonan informasi publik. Komisi Informasi menegaskan bahwa semua informasi publik wajib tersedia, kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Penutup
Kegiatan berjalan dengan lancar dan partisipatif. Diharapkan setelah mengikuti bimtek ini, peserta khususnya aparatur pemerintah di tingkat desa dapat memahami dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi secara optimal demi terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap masyarakat.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
14.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
10.30

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
8
Today Visitor
:
257
Month Visit
:
5.551
Total Visit
:
513.086
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

    WhatsApp: 0851-1759-7100 

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.