Pandeglang, 31 Juli 2025 — Komisi Informasi Provinsi Banten kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, kali ini bertempat di Jl. Raya Kadu Kacang, Batubantar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.
Acara ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari masyarakat Desa/Kelurahan Batubantar. Bertindak sebagai moderator adalah Ahmad Farhan Hidayatullah.
Pemaparan Materi
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, H. Anton Haerul Samsi, menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Beliau menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi publik yang dikelola oleh badan publik, terutama yang didanai oleh APBN/APBD. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi menjadi dasar hukum penting dalam menjamin hak tersebut.
Sementara itu, Ahmad Saparudin, Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, mengulas pentingnya pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik. Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab badan publik kepada masyarakat, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses informasi yang benar dan akurat.
Sesi Tanya Jawab
Peserta cukup antusias menyampaikan pertanyaan, salah satunya terkait dengan jenis informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat serta syarat dalam mengajukan permohonan informasi publik. Komisi Informasi menegaskan bahwa semua informasi publik wajib tersedia, kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Penutup
Kegiatan berjalan dengan lancar dan partisipatif. Diharapkan setelah mengikuti bimtek ini, peserta khususnya aparatur pemerintah di tingkat desa dapat memahami dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi secara optimal demi terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap masyarakat.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100