Administrator, 17 Jun 2025 15:54 pm

KI Banten Dorong Transparansi Informasi hingga Tingkat Desa dan Kelurahan

Lebak — Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang kali ini menyasar pemerintah desa dan kelurahan. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di Saung Jifu', Jl. Jamal Alim No. 46, Komplek Narimbang Baru, Kelurahan Cijoro Pasir, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa dan kelurahan dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi publik.

Bimtek ini menghadirkan Dr. Zulfikar, S.Kom, M.H, selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, serta H. Efu Saefullah, S.I.Kom, M.Si, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, sebagai narasumber. Bertindak sebagai moderator adalah Ahmad Yusuf, Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Banten.

Dalam pemaparannya, Dr. Zulfikar menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian dari hasil perjuangan reformasi. “Dulu akses informasi sangat sulit. Oleh karena itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai jaminan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik,” ujarnya.

Zulfikar juga menambahkan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa dan kelurahan, wajib memberikan informasi kepada masyarakat, baik secara aktif maupun pasif, dengan merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Sementara itu, H. Efu Saefullah menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Banten turut mendukung implementasi keterbukaan informasi publik. “DPRD Banten memperjuangkan hak masyarakat untuk tahu. Kami berkolaborasi dengan Komisi Informasi agar masyarakat mendapat pemahaman tentang cara memperoleh informasi secara benar dan sah,” jelasnya.

Sesi tanya jawab berlangsung aktif. Jaenal Mutaqin, Kepala Desa Pada Suka, mempertanyakan bagaimana menyikapi permohonan informasi yang datang dari LSM, sementara Sulistiani, seorang perangkat desa, menanyakan tentang tindakan LSM yang menggunakan ancaman hukum untuk memaksa mendapatkan informasi.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Zulfikar menjelaskan bahwa permohonan informasi publik harus dilakukan melalui prosedur resmi. “Setiap pemohon wajib diarahkan ke ruang PPID dan mengisi formulir permohonan. Legal standing dan tujuan permintaan informasi harus jelas. Jika ada intimidasi atau tekanan verbal dari pemohon, maka badan publik berhak melapor ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa badan publik memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi publik. Jika syarat administrasi belum lengkap, seperti identitas pemohon, maka badan publik harus menyampaikannya kembali agar dilengkapi.

Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi Provinsi Banten berharap keterbukaan informasi tidak hanya dipahami secara konseptual, tetapi juga diimplementasikan secara tepat dan profesional oleh pemerintah desa dan kelurahan, guna meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
14.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
10.30

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
18
Today Visitor
:
510
Month Visit
:
5.804
Total Visit
:
513.339
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

    WhatsApp: 0851-1759-7100 

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.