Lebak — Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang kali ini menyasar pemerintah desa dan kelurahan. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di Saung Jifu', Jl. Jamal Alim No. 46, Komplek Narimbang Baru, Kelurahan Cijoro Pasir, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa dan kelurahan dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi publik.
Bimtek ini menghadirkan Dr. Zulfikar, S.Kom, M.H, selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, serta H. Efu Saefullah, S.I.Kom, M.Si, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, sebagai narasumber. Bertindak sebagai moderator adalah Ahmad Yusuf, Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Banten.
Dalam pemaparannya, Dr. Zulfikar menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian dari hasil perjuangan reformasi. “Dulu akses informasi sangat sulit. Oleh karena itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai jaminan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik,” ujarnya.
Zulfikar juga menambahkan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa dan kelurahan, wajib memberikan informasi kepada masyarakat, baik secara aktif maupun pasif, dengan merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Sementara itu, H. Efu Saefullah menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Banten turut mendukung implementasi keterbukaan informasi publik. “DPRD Banten memperjuangkan hak masyarakat untuk tahu. Kami berkolaborasi dengan Komisi Informasi agar masyarakat mendapat pemahaman tentang cara memperoleh informasi secara benar dan sah,” jelasnya.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif. Jaenal Mutaqin, Kepala Desa Pada Suka, mempertanyakan bagaimana menyikapi permohonan informasi yang datang dari LSM, sementara Sulistiani, seorang perangkat desa, menanyakan tentang tindakan LSM yang menggunakan ancaman hukum untuk memaksa mendapatkan informasi.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Zulfikar menjelaskan bahwa permohonan informasi publik harus dilakukan melalui prosedur resmi. “Setiap pemohon wajib diarahkan ke ruang PPID dan mengisi formulir permohonan. Legal standing dan tujuan permintaan informasi harus jelas. Jika ada intimidasi atau tekanan verbal dari pemohon, maka badan publik berhak melapor ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa badan publik memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi publik. Jika syarat administrasi belum lengkap, seperti identitas pemohon, maka badan publik harus menyampaikannya kembali agar dilengkapi.
Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi Provinsi Banten berharap keterbukaan informasi tidak hanya dipahami secara konseptual, tetapi juga diimplementasikan secara tepat dan profesional oleh pemerintah desa dan kelurahan, guna meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100