Administrator, 8 May 2025 13:21 pm

Komisi Informasi Banten Gelar Tahapan Monev KIP 2025 untuk Lembaga Vertikal dan LNS

Serang, 8 Mei 2025 – Komisi Informasi Provinsi Banten kembali melanjutkan rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 dengan menghadirkan peserta dari kategori Lembaga Vertikal dan Lembaga Non Struktural (LNS) di lingkungan Provinsi Banten.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPUPR Provinsi Banten, Lingkungan KP3B, Kota Serang ini dibuka secara resmi oleh Dr. Karna Wijaya, SH, MH, Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten. Turut hadir dalam kegiatan ini para Komisioner dan Asisten Ahli KI Banten, perwakilan PPID dari lembaga peserta, serta sejumlah narasumber dari DPRD dan Biro Umum Setda Provinsi Banten. Acara dipandu oleh Luay Nabilla, Asisten Ahli Komisi Informasi Banten, sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Dr. Karna Wijaya menegaskan pentingnya partisipasi aktif Lembaga Vertikal dan LNS dalam proses Monev sebagai bentuk pengukuran tingkat kepatuhan terhadap UU KIP dan implementasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dan 1 Tahun 2022.

Narasumber Beri Pandangan Strategis
Dalam sesi diskusi, H. Madsuri, SH, Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Banten, menekankan peran strategis DPRD dalam mendukung keterbukaan informasi melalui pengawasan, legislasi, dan kolaborasi dengan Komisi Informasi. Ia juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi di berbagai sektor.

Sementara itu, Furqon, M.Si, Plt. Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten, menyampaikan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Banten terus menunjukkan peningkatan, terutama dalam dimensi politik dan hukum. Namun demikian, tantangan masih ditemukan pada dimensi ekonomi. Ia menyebut pentingnya strategi seperti pembentukan Sahabat PPID, peningkatan ketepatan waktu penyampaian informasi, serta optimalisasi anggaran berbasis kinerja untuk mendukung keterbukaan informasi.

Komisioner KI Banten, H. Kori Kurniawan, sebagai Person in Charge (PIC) Monev KIP 2025, memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari UU KIP dan dijalankan secara sistematis berdasarkan regulasi terbaru. Beliau menjelaskan bahwa tujuan Monev antara lain untuk mengukur kepatuhan Badan Publik, menilai konsistensi layanan informasi, serta memberikan umpan balik konstruktif guna peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.

Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias dan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif bersama peserta. Komisi Informasi Banten berharap pelaksanaan Monev KIP 2025 ini dapat mendorong semakin banyak Badan Publik, termasuk Lembaga Vertikal dan LNS, menjadi entitas yang informatif, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

20May
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


20May
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


30Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pembuktian 3
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


30Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 3
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
10
Today Visitor
:
206
Month Visit
:
9.743
Total Visit
:
29.846
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.