Serang, 8 Mei 2025 – Komisi Informasi Provinsi Banten kembali melanjutkan rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 dengan menghadirkan peserta dari kategori Lembaga Vertikal dan Lembaga Non Struktural (LNS) di lingkungan Provinsi Banten.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPUPR Provinsi Banten, Lingkungan KP3B, Kota Serang ini dibuka secara resmi oleh Dr. Karna Wijaya, SH, MH, Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten. Turut hadir dalam kegiatan ini para Komisioner dan Asisten Ahli KI Banten, perwakilan PPID dari lembaga peserta, serta sejumlah narasumber dari DPRD dan Biro Umum Setda Provinsi Banten. Acara dipandu oleh Luay Nabilla, Asisten Ahli Komisi Informasi Banten, sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Dr. Karna Wijaya menegaskan pentingnya partisipasi aktif Lembaga Vertikal dan LNS dalam proses Monev sebagai bentuk pengukuran tingkat kepatuhan terhadap UU KIP dan implementasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dan 1 Tahun 2022.
Narasumber Beri Pandangan Strategis
Dalam sesi diskusi, H. Madsuri, SH, Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Banten, menekankan peran strategis DPRD dalam mendukung keterbukaan informasi melalui pengawasan, legislasi, dan kolaborasi dengan Komisi Informasi. Ia juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi di berbagai sektor.
Sementara itu, Furqon, M.Si, Plt. Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten, menyampaikan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Banten terus menunjukkan peningkatan, terutama dalam dimensi politik dan hukum. Namun demikian, tantangan masih ditemukan pada dimensi ekonomi. Ia menyebut pentingnya strategi seperti pembentukan Sahabat PPID, peningkatan ketepatan waktu penyampaian informasi, serta optimalisasi anggaran berbasis kinerja untuk mendukung keterbukaan informasi.
Komisioner KI Banten, H. Kori Kurniawan, sebagai Person in Charge (PIC) Monev KIP 2025, memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari UU KIP dan dijalankan secara sistematis berdasarkan regulasi terbaru. Beliau menjelaskan bahwa tujuan Monev antara lain untuk mengukur kepatuhan Badan Publik, menilai konsistensi layanan informasi, serta memberikan umpan balik konstruktif guna peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias dan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif bersama peserta. Komisi Informasi Banten berharap pelaksanaan Monev KIP 2025 ini dapat mendorong semakin banyak Badan Publik, termasuk Lembaga Vertikal dan LNS, menjadi entitas yang informatif, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik.(htb/AA)