Administrator, 11 Sep 2025 10:58 am

Bimtek Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang, 11 September 2025 — Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten bersama DPRD Banten menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta masyarakat Kelurahan Bencongan dengan moderator Ahmad Farhan Hidayatullah.

Pemaparan Materi

Narasumber pertama, H. Ahmad Farisi Taher (Anggota Komisi I DPRD Banten), menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi DPRD sesuai UU No. 17 Tahun 2014, serta menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik melalui UU No. 14 Tahun 2008. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi instrumen penting agar pemerintah daerah transparan dan kolaboratif bersama masyarakat.

Sementara itu, Zulpkar (Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten), memaparkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat reformasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Badan publik diwajibkan menyediakan informasi yang akurat serta membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Ia juga menegaskan bahwa KI Banten rutin melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap badan publik setiap tahunnya.

Sesi Diskusi

Peserta aktif bertanya, di antaranya:

Hafizah menanyakan informasi publik apa saja yang bisa diakses masyarakat. Dijawab bahwa informasi publik meliputi informasi tersedia setiap saat, berkala, serta merta, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU 14/2008.

Iis menanyakan persyaratan pengajuan informasi publik. Dijelaskan bahwa syaratnya cukup menggunakan KTP untuk perorangan, sedangkan bagi badan hukum harus menyertakan Akta Pendirian yang disahkan Kemenkumham dan tercatat dalam Berita Negara.

Penutup

Kegiatan berjalan lancar dan interaktif. Diharapkan masyarakat semakin memahami haknya dalam mengakses informasi publik, serta aparatur pemerintah dapat mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi secara transparan dan akuntabel.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
14.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
10.30

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
15
Today Visitor
:
506
Month Visit
:
5.800
Total Visit
:
513.335
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

    WhatsApp: 0851-1759-7100 

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.