Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Informasi, Publikasi, dan Dokumentasi, pada Sekretariat DPRD Provinsi Banten Ibud Sihabudin mengunjungi kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
Dalam kunjungan tersebut, Ibud menyampaikan laporan tahunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2019, dan diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud beserta anggota Komisi Informasi Provinsi Banten lainnya.
Ibud menyampaikan bahwa kedatangannya dalam rangka menyampaikan laporan tahunan PPID tahun 2019 sebagai mana tertuang dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik pasal 36 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa badan publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan informasi publik dan disampaikan kepada Komisi Informasi.
“Hari ini kita datang ke KI Banten dalam rangka menyampaikan laporan tahunan PPID tahun 2019. Hal ini merupakan kewajiban kita sebagai lembaga publik dalam rangka mewujudkan instansi yang informatif,” ujarnya.
Ibud juga menyampaikan beberapa program sekretariat DPRD Provinsi Banten untuk mendukung keterbukaan informasi publik diantaranya melalui website resmi setdprd.bantenprov.go.id, media sosial, serta Chanel youtube Banten Parlemen TV. Selain itu, ia juga menyampaikan mekanisme permintaan informasi publik selama 2019 baik secara offline maupun online.
“Bagi permintaan informasi yang masuk, terlebih dahulu kita lihat isi surat tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan. Jika memenuhi maka kita akan berikan surat balasan baik itu jawaban permohonan maupun jadwal klarifikasi. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya bisa melalui akses website setdprd.bantenprov.go.id di layanan aduan,” jelasnya.
“Kita juga memiliki program Talkshow dan bincang parlemen sebagai sarana informasi dan publikasi tentang isu-isu strategis yang ada di Provinsi Banten dengan menghadirkan para narasumber yang kompeten,” sambungnya.
Ibud berharap kedatanganya ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten dapat mendapatkan saran dan masukan demi mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan sekretariat DPRD Banten.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud menyambut baik kedatangan perwakilan dari Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
“Kami menyambut baik kedatangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten, jadi intinya untuk laporan tahunan itu ada di pasal 11 sesuai dengan peraturan Komisi Informasi tentang standar layanan informasi publik,” ujarnya.
Toni juga mengapresiasi program dan sarana informasi yang dimiliki oleh sekretariat DPRD Provinsi Banten. Ia menawarkan untuk melakukan memorandum of understanding (MoU) dalam program Banten Parlemen TV sebagai corong informasi dalam rangka memberikan edukasi tentang pentingnya informasi publik.
“Mungkin bisa kita lakukan MoU terkait program di Banten Parlemen TV, untuk memberikan informasi terkait keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ibud mengamini dan siap menjalin kerjasama melalui program Banten Parlemen TV dalam rangka memberikan informasi keterbukaan informasi publik.
“InsyaAllah kami siap, karena kita juga kan ada program talkshow dari KI bisa menjadi narasumber dalam memberikan edukasi mendalam tentang keterbukaan informasi publik,” tukasnya. (*)
Sumber : https://www.biem.co
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com