Serang (10/12/2013). Pada Hari ini Komisi Informasi Provinsi banten mengumumkan hasil pemeringkatan terkait implementasi UU 14 Thn 2008, di tingkat SKPD Prov.Banten, Kabupaten/kota, dan Partai Politik di Aula Pendopo KP3B Serang, Banten.
Penilaian dimulai sejak awal bulan November, penilaian dibagi menjadi 2 bagian yaitu melalui website Badan Publik, apakah sudah
mempunyai klasifikasi informasi yang mempunyai 3 jenis informasi yaitu, informasi setiap saat,informasi serta merta, dan informasi berkala. Pada bagian ke 2, Komisioner KI Prov.Banten melakukan monitoring dan evaluasi ke SKPD Provinsi banten peringkat 10 besar pada bagian pertama, serta Seluruh Kab/Kota Se-Provinsi Banten, dan beberapa Partai Politik.
Pada acara hari ini juga dihadiri oleh Asisten Daerah III Provinsi Banten. Pengumuman hasil pemeringkatan langsung oleh Wakil Ketua Komisi infromasi Provinsi Toni Anwar Mahmud,S.Sos,M.Si,
untuk tingkat SKPD Provinsi Banten :
Untuk tingkat Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten peringkat :
Untuk tingkat partai politik :
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten juga mengatakan bahwa seluruh SKPD tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota harus meningkatkan pelayanan informasi publik agar tidak sampai ke ranah penyelsaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Banten.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com