KI Banten, 1 Mar 2017 08:02 am

Jokowi akan Keluarkan Perppu Keterbukaan Informasi Bank

Jakarta - 
Keterbukaan informasi perbankan akan direalisasikan tahun depan. Ini dilakukan setelah ada kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI) di antara negara anggota G-20.

Keterbukaan informasi perbankan ini akan diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang tengah dirancang. 

"Saya akan keluarkan Perppu yang isinya kurang lebih mengenai keterbukaan informasi, dan berjalan efektif Juni 2018," jelas Jokowi dalam acara Farewell Amnesty Pajak di JIExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Selasa (28/2/2017).

Dengan berlakunya keterbukaan informasi perbankan, wajib pajak tidak bisa lagi menyembunyikan hartanya baik di dalam maupun luar negeri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam hal ini nantinya bisa memeriksa rekening wajib pajak di bank tanpa harus melalui persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.

"Artinya nanti di 2018 Juni siapapun tidak bisa sembunyikan hartanya di dalam negeri maupun luar negeri. Tidak bisa lagi hindari pajak, tidak bisa lagi," tutur Jokowi.

Kesepakatan keterbukaan informasi data perbankan ini tidak bisa ditolak, pasalnya keterlibatan Indonesia menunjukkan jati diri Indonesia. 

"Ini sudah tanda tangan semua negara. Kalau Perppu tidak saya keluarkan, dikucilkan kita dianggap negara tidak kredibel, dianggap engara ecek-ecek," ungkap Jokowi.

 

Sumber

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
28
Today Visitor
:
50
Month Visit
:
15.604
Total Visit
:
541.621
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.