10 Februari 2012
SERANG – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten menutupi laporan keuangan dari APBN tahun anggaran 2009 dan 2010 saat diminta oleh LSM Galaksi pada Juni 2011. Sikap ini ke mudian berujung pada sidang ajudikasi non-litigasi Komisi Informasi (KI) Pusat terkait sengketa informasi yang diajukan LSM Galaksi selaku pemohon.
Pada sidang tersebut, Kamis (9/2), Kanwil DJP Banten selaku termohon menyatakan, se suai surat edaran dari Direktorat Jenderal Pa jak Kementerian Keuangan, laporan ke uangan merupakan informasi yang dike cualikan. “Kami mengacu pada surat eda ran yang disampaikan Direktorat Jen deral Pajak,” kata staf Bagian Hukum Kanwil DJP Banten M Miladi Anggoro Susilo saat si dang ajudikasi yang digelar KI Pusat di Hotel Le Dian, Kota Serang, Kamis (9/2).
Selain Miladi, hadir pula per wakilan dari Kanwil DJP Ban ten yakni Kepala Bidang Hu mas Kanwil DJP Banten Si mon Calvin Tobing dan Kepala Seksi Ban tuan Hukum DJP Ke menkeu Kurniawan. Semen tara pemo hon diwakili Sekretaris LSM Galaksi Aliyudin. Adapun Ma jelis Komisioner dari KI Pusat di wakili Dono Prawiro (ketua majelis), Ramli AS dan Ami ruddin (anggota majelis).
Kepada Kanwil DJP Banten, tahun lalu LSM Galaksi meminta informasi laporan keuangan yang diperoleh dari APBN tahun anggaran 2009 dan 2010. Galaksi juga meminta informasi pe ngadaan barang dan jasa be serta data perusahaan pemenang tender. “Informasi pengadaan ba rang dan jasa juga kami ra ha siakan karena akan menganggu persaingan usaha. Hal ini sesuai dengan surat eda ran dari Direk to rat Jenderal Pa jak,” ujar Miladi.
Meski demikian, saat ditanya Ketua Majelis Komisioner Dono Pra wiro soal uji konsekuensi se bagai dasar informasi dike cua likan, Miladi dan kedua re kan nya tak bisa menjelaskan. “Uji konsekuensi dilakukan Di rek torat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Majelis Ko misioner mendapat penje la san bahwa Kanwil DJP Banten belum memiliki Pejabat Penge lola Infor masi dan Dokumentasi (PPID) seperti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setelah berbagai perdebatan yang tidak berujung, Majelis Komisioner mengingatkan per wakilan Kanwil DJP Banten tentang konsekuensi jika tidak memberikan informasi yang menjadi hak publik. “Sesuai un dang undang, jika tidak mem berikan informasi yang menjadi hak publik, berimplikasi pidana,” kata Dono. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sengketa informasi.
Seusai sidang, tiga perwakilan dari Kanwil DJP Banten enggan di wawancarai wartawan. Sementara itu, Sekretaris LS Ga laksi Aliyudin menilai laporan ke uangan penggunaan Kanwil DJP Banten dari APBN 2009 dan 2010 sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga menjadi infor masi yang bisa diakses publik.
Menurut Aliyudin, badan publik pemerintah pusat yang ada di daerah, saat ini belum melaksanakan UU KIP. “Jika mereka transparan, tidak akan berujung pada sengketa in formasi,” ujarnya.
Selain sidang ajudikasi, KI Pusat juga menggelar mediasi antara LSM Galaksi selaku pemohon dengan BLKI Serang selaku termohon. Mediasi atas permohonan informaasi laporan keuangan dan kegiatan BLKI ini dinyatakan selesai, karena termohon siap memberikan in formasi yang diminta pe mohon. (run/yes/ags)
Sumber : Radar Banten
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com