Pandeglang, 11 Juni 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema "Implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemerintahan Desa/Kelurahan" yang bertempat di Gedung Silase, Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 50 peserta dari unsur masyarakat, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang hak masyarakat atas informasi publik serta kewajiban badan publik dalam memberikan akses informasi.
Dalam sesi pemaparan materi, Agus Sopian, S.P., anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, menyampaikan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi di lingkungan desa.
“Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang wajib dijamin oleh badan publik, termasuk desa. Ini bagian dari hak untuk tahu dan ikut mengawasi penyelenggaraan negara,” ujar Agus Sopian.
Sementara itu, H. Kori Kurniawan, Komisioner KI Banten bidang Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola, menjelaskan sejarah keterbukaan informasi sejak reformasi hingga pembentukan Komisi Informasi.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di tingkat desa sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik.
“Kami mendorong agar badan publik, termasuk pemerintah desa, aktif membentuk PPID dan memudahkan masyarakat mengakses informasi demi meningkatkan kesejahteraan bersama,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, warga mengeluhkan sulitnya akses informasi di desa mereka, serta tidak berfungsinya aplikasi informasi desa seperti SID. Namun ada pula perwakilan BPD yang menyampaikan keberhasilan dalam menjalankan keterbukaan informasi secara aktif.
Kegiatan ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk menanamkan dan mengimplementasikan nilai-nilai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik demi mewujudkan pemerintahan desa yang lebih transparan dan partisipatif.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100