KI Banten mendorong Pemerintah Provinsi Banten menyediakan informasi data aset. Hal itu disampaikan Ketua KI Banten, Hilman pada saat mengunjungi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Kamis (6/2/2020).
Hadir pada kesempatan tersebut, komisioner KI Banten lainnya, Heri Wahidin, Nana Subana, Lutfi dan Toni Anwar Mahmud. Sebagai dasar hukum lanjut Hilman, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 11 bahwa salah satu bagian dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah daftar aset.
Dikatakan Hilman, salah satu upaya KI Banten mendorong Pemprov Banten meraih kategori badan publik provinsi yang informatif yakni dengan mendorong PPID utama Provinsi Banten untuk dapat melaksanakan amanat pasal 11 Perki No 1 tahun 2010.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyambut baik kehadiran Komisi Informasi Banten terutama dalam mendorong keterbukaan infromasi publik di provinsi Banten.
“BPKAD telah berupaya melakukan pencatatan aset Pemprov Banten, dengan berbagai inovasi dengan harapan dapat melakukan percepatan pembenahan khususnya dalam daftar aset yang dimiliki pemrov Banten. Salah satunya adalah aset tanah”, ujarnya
Dalam kesempatan tersebut juga Hilman mengungkpakna bahwa, KI Banten sangat concern dalam mendorong mencapai target RPJMD tahun ketiga yaitu kategori informatif. Namun perlu dukungan dari berbagai sektor terutama PPID utama.
“KI Banten juga sebelumnya telah melayangkan surat ke Gubernur Banten untuk melakukan percepatan pembentukan keputusan gubernur Banten terkait PPID Banten sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Perda serta sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” katanya.
Sumber: http://liputanbanten.co.id/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com