KI Banten, 9 Sep 2021 22:05 pm

Jelang Pemilu, KPU Se-Banten Siap Optimalkan Pelayanan Informasi Publik

Kamis (9/9) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar “Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Aula Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cilegon. Acara ini dihadiri Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Operator PPID KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten serta jajaran KPU Provinsi Banten.

Melalui sambutannya Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menyatakan, "KPU akan terus menjaga komitmen sebagai lembaga yang menjunjung prinsip transparansi informasi publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”

Eka Satialaksmana selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam pengantarnya menjelaskan bahwa seperti tahun lalu KPU Provinsi Banten akan melakukan monev keterbukaan informasi publik, KPU kabupaten/kota diminta untuk meningkatkat pelayanan dan meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan informasi publik.

Eka Satialaksmana menambahkan secara kelembagaan image KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bisa ditangkap oleh publik melalui kegiatan/aktifitas yang kita lakukan, sehingga nanti akan ada kursus singkat mengenai pembuatan press release agar informasi terkait kelembagaan KPU baik provinsi dan kabupaten/kota bisa diterima oleh masyarakat dengan baik.

Rapat Koordinasi ini menghadirkan narasumber Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, Nana Subana yang menekankan bahwa PPID wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara masif dan efektif, serta mengumumkan kepada masyarakat .

“Di Pasal 1 ayat 20, PERKI 1 tahun 2021 mengamanatkan pembuatan Daftar Informasi Publik (DIP) oleh badan publik. DIP merupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan”, ungkap Nana Subana.

Lebih lanjut Nana Subana menjelaskan bahwa Daftar Informasi Publik memuat nomor, ringkasan isi informasi, pejabat/unit Satker yang menguasai informasi, penanggung jawab pembuatan/penerbitan informasi public, waktu dan tempat pembuatan informasi, bentuk informasi yang tersedia, dan jangka waktu penyimpanan /retensi arsip.

Diakhir paparannya Nana Subana meminta agar demokrasi harus berjalan dewasa, penyelenggaranya berintegritas, akses publik dibuka, partisipasi publik yang banyak dan terukur, pesannya partisipasi bukan mobilisasi maka informasi publiknya harus dibuka.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan materi pembuatan rilis dan berita bagi instansi pemerintah yang disampaikan oleh General Manager dari Banten Pos, Saepudin. Saepudin menjelaskan “Berita merupakan salah satu alat komunikasi publik serta alat membentuk citra lembaga, maka dari itu berita harus menarik dan bagus.”

 “Tren press release.sekarang mengalami perubahan, dulu pers press release. bentuknya semi berita atau masih berita mentah, sekarang press release.berubah trennya harus berbentuk berita jadi. Rilis yang sudah jadi berita menjadi sangat strategis bagi media”, ungkap Saepudin.

“Oleh karena itu press release.yang dikeluarkan oleh KPU harus memuat standar pembuatan rilis berita seperti adanya judul, lead berita (kepala) yang merupakan inti sari dalam berita dimana di dalamnya terdapat memuat 5W dan 1 H, tubuh berita, serta ekor berita”, jelas Saepudin.

Diakhir paparannya Saepudin berharap KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota membuat semacam press room yang berisi tim khusus humas yang bertugas membuat berita yang out put nya  berupa tulisan, foto maupun video yang bisa diakses oleh masyarakat dan media.

Dalam  sesi penutupan, Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon mengajak agar jajaran KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pelayanan informasi melalui PPID sehingga PPID KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota bisa menjadi barometer informasi publik di Provinsi Banten.

 

 

Sumber: https://banten.kpu.go.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
39
Today Visitor
:
1.115
Month Visit
:
15.240
Total Visit
:
541.257
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.