Kamis (9/9) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar “Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Aula Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cilegon. Acara ini dihadiri Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Operator PPID KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten serta jajaran KPU Provinsi Banten.
Melalui sambutannya Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menyatakan, "KPU akan terus menjaga komitmen sebagai lembaga yang menjunjung prinsip transparansi informasi publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”
Eka Satialaksmana selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam pengantarnya menjelaskan bahwa seperti tahun lalu KPU Provinsi Banten akan melakukan monev keterbukaan informasi publik, KPU kabupaten/kota diminta untuk meningkatkat pelayanan dan meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan informasi publik.
Eka Satialaksmana menambahkan secara kelembagaan image KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bisa ditangkap oleh publik melalui kegiatan/aktifitas yang kita lakukan, sehingga nanti akan ada kursus singkat mengenai pembuatan press release agar informasi terkait kelembagaan KPU baik provinsi dan kabupaten/kota bisa diterima oleh masyarakat dengan baik.
Rapat Koordinasi ini menghadirkan narasumber Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, Nana Subana yang menekankan bahwa PPID wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara masif dan efektif, serta mengumumkan kepada masyarakat .
“Di Pasal 1 ayat 20, PERKI 1 tahun 2021 mengamanatkan pembuatan Daftar Informasi Publik (DIP) oleh badan publik. DIP merupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan”, ungkap Nana Subana.
Lebih lanjut Nana Subana menjelaskan bahwa Daftar Informasi Publik memuat nomor, ringkasan isi informasi, pejabat/unit Satker yang menguasai informasi, penanggung jawab pembuatan/penerbitan informasi public, waktu dan tempat pembuatan informasi, bentuk informasi yang tersedia, dan jangka waktu penyimpanan /retensi arsip.
Diakhir paparannya Nana Subana meminta agar demokrasi harus berjalan dewasa, penyelenggaranya berintegritas, akses publik dibuka, partisipasi publik yang banyak dan terukur, pesannya partisipasi bukan mobilisasi maka informasi publiknya harus dibuka.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan materi pembuatan rilis dan berita bagi instansi pemerintah yang disampaikan oleh General Manager dari Banten Pos, Saepudin. Saepudin menjelaskan “Berita merupakan salah satu alat komunikasi publik serta alat membentuk citra lembaga, maka dari itu berita harus menarik dan bagus.”
“Tren press release.sekarang mengalami perubahan, dulu pers press release. bentuknya semi berita atau masih berita mentah, sekarang press release.berubah trennya harus berbentuk berita jadi. Rilis yang sudah jadi berita menjadi sangat strategis bagi media”, ungkap Saepudin.
“Oleh karena itu press release.yang dikeluarkan oleh KPU harus memuat standar pembuatan rilis berita seperti adanya judul, lead berita (kepala) yang merupakan inti sari dalam berita dimana di dalamnya terdapat memuat 5W dan 1 H, tubuh berita, serta ekor berita”, jelas Saepudin.
Diakhir paparannya Saepudin berharap KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota membuat semacam press room yang berisi tim khusus humas yang bertugas membuat berita yang out put nya berupa tulisan, foto maupun video yang bisa diakses oleh masyarakat dan media.
Dalam sesi penutupan, Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon mengajak agar jajaran KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pelayanan informasi melalui PPID sehingga PPID KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota bisa menjadi barometer informasi publik di Provinsi Banten.
Sumber: https://banten.kpu.go.id/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com