Dalam rangka mengimplementasikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten yang diwakili oleh Yurista Dwi (Kasubag HRBTI), Yuni Fidasari (JFU Humas RBTI) dan Rizqiyanti Utami (JFU Humas RBTI). Melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten), dimana kunjungan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 21 Februari 2023 Pukul 14.00 WIB Di Ruang Komisioner KI Banten yang diterima langsung kunjungannya oleh Dr. Hilman (Waka KI Banten), A. Yusuf (Asisten Ahli KI Banten) dan Lu’ay Nabilla (Asisten Ahli KI Banten).
Dengan adanya kunjungan kerja Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten tersebut diharapkan dapat meningkatkan semangat koordinasi dan penguatan kelembagaan dalam mengawal keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Provinsi Banten. (LN)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com