Serang, 17 Februari 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan implementasi keterbukaan informasi publik bagi badan publik di lingkungan DLHK Banten.
Ketua KI Banten, Dr. ZULPIKAR, S.Kom., S.E., S.H., M.M., M.IP., M.H., dalam paparannya menyampaikan bahwa DLHK menjadi instansi pertama yang melaksanakan kegiatan penguatan PPID semacam ini, dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya.
Beliau menekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, PPID harus memperhatikan keabsahan legal standing pemohon informasi. Jika permohonan berasal dari lembaga, maka perlu dilakukan verifikasi terhadap legalitasnya, termasuk memastikan adanya dokumen yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Jika ada surat permohonan informasi yang masuk, namun bukan ditujukan kepada PPID, maka tidak perlu dijawab dengan mekanisme keterbukaan informasi publik. Sebaliknya, jika ditujukan kepada PPID, maka wajib dijawab dalam 10 hari kerja ditambah 7 hari perpanjangan jika diperlukan,” ujar Dr. Zulpikar.
Lebih lanjut, Ketua KI Banten juga menegaskan bahwa badan publik tidak perlu khawatir dalam menghadapi sengketa informasi. Apabila pemohon mencabut sengketa setelah diregister, maka perlu dikaji lebih lanjut apakah terdapat itikad tidak baik dari pemohon.
Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, Ahmad Saparudin, S.Ag., M.Si., menjelaskan bahwa badan publik memiliki kewajiban dalam menyediakan informasi kepada masyarakat, yang dikategorikan ke dalam tiga jenis utama:
Informasi Berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi Serta Merta
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa tidak semua informasi bersifat terbuka. Ada informasi yang dikecualikan, namun mekanisme pengecualian ini harus dilakukan sesuai prosedur dan melalui uji konsekuensi yang transparan.
“Terkait permohonan informasi, PPID harus memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari pemohon yang berasal dari lembaga. Hal ini penting agar proses permohonan informasi berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Kegiatan ini juga mendapat tanggapan dari Diskominfo Banten selaku PPID utama, yang menyampaikan bahwa informasi berkala yang tidak tersedia di website badan publik dapat langsung dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran keterbukaan informasi. Masyarakat berhak mengajukan keberatan langsung kepada atasan PPID tanpa harus mengajukan permohonan informasi terlebih dahulu.
Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi Banten menegaskan kembali pentingnya penguatan PPID sebagai ujung tombak keterbukaan informasi publik. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik dari PPID di setiap badan publik, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan informasi kepada masyarakat dapat semakin meningkat.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com