Serpong, 24 Februari 2025 – Komisi Informasi (KI) Banten kembali berperan aktif dalam mendorong keterbukaan informasi publik dengan menjadi narasumber dalam kegiatan Evaluasi Tindak Lanjut Pengaduan dan Informasi Perizinan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang di Lemo Hotel, Serpong.
Ketua KI Banten, Dr. Zulpikar, S.Kom., S.E., S.H., M.M., M.IP., M.H., dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP), Imron Mahrus, S.Sos., hadir sebagai pembicara dalam kegiatan ini untuk memberikan pemahaman lebih lanjut terkait keterbukaan informasi publik dalam layanan perizinan.
Dalam paparannya, KI Banten menekankan pentingnya transparansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam merespons pengaduan dan permohonan informasi.
Beberapa poin utama yang disampaikan dalam kegiatan ini, antara lain:
✅ Evaluasi dan strategi tindak lanjut pengaduan di sektor perizinan.
✅ Pentingnya transparansi layanan publik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
✅ Mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, KI Banten terus berkomitmen dalam mendorong keterbukaan informasi serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya diskusi dan evaluasi semacam ini, diharapkan badan publik semakin memahami kewajibannya dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KI Banten akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih baik di Provinsi Banten! (htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com