Muhamad Khatob, 26 Nov 2015 17:37 pm

KI Banten Lakukan Pemeringkatan Badan Publik Terbaik Tentang KIP

SERANG – Komisi Informasi (KI) Banten sedang melakukan penilaian atau pemeringkatan terhadap seluruh badan publik di tingkat Provinsi Banten dan kabupaten/kota se-Banten. Saat ini sudah masuk tahapan visitasi, yakni mengecek secara langsung infrastruktur dan petugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di  masing-masing badan publik.

“Kami mengecek badan publik mana saja yang benar-benar mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Untuk tahap visitasi ini, ada 13 badan publik yang dikunjungi tingkat Provinsi Banten dan delapan kabupaten/kota se-Banten,” ujar Ade Jahran, Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, kepada Radar Banten Online, Kamis (26/11/2015).

Ade menjelaskan, adapun badan publik yang masuk 13 besar adalah BLHD, Bappeda, Balitbangda, BPAD, BKPMPT, BKD, Biro Ekbang, DKP, Disnakertrans, Biro Humas dan Prtokol, Sekretariat KPID, Disbudpar, dan Kantor Penghubung. Sementara untuk kabupaten/kota, semuanya dilakukan visitasi.

“Visitasi ini bertujuan untuk mencocokkan antara keterangan dalam kuisioner yang diisi oleh badan publik, dengan kenyataan di lapangan. Apakah kuisioner itu benar-benar sesuai fakta atau sebaliknya,” kata Ade.

Dikatakan Ade, nantinya dari 13 badan publik itu akan dipilih 10 besar yang selanjutnya dipilih 3 besar badan publik terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Sedangkan untuk pemda/pemkot akan langsung ditentukan 3 besar.

“Kami rencanakan penyerahan hasil pemeringkatan ini pertengahan Desember 2015. Kami juga berharap yang menyerahkan piala dan piagam itu lanagsung Pak Gubernur, tapi kami belum dapat konfimasi dari Pak Gubernur soal kesiapannya,” ujar Ade Jahran.

Dijelaskan Ade, sebelumnya tim dari KI Banten menyebar kuisioner atau angket ke semua badan publik yang berjumlah 42. Kemudian badan publik itu mengembalikan angket itu yang nantinya akan dicocokan saat visitasi ini, apakah isian angket tersebut sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak.

Mantan wartawan ini mengatakan, selain implememtasi UU KIP, yang menjadi penilaian juga tentang ketaatan badan publik terhadap Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Penilaian yang dimaksud antara lain informasi terkait badan publik meliputi kedudukan, domisili, maksud dan tujuan, struktur dan profil singkat organisasi badan publik, kebijakan serta aturan yang  telah dikeluarkan badan publik.

Kemudian lanjut Ade, informasi kegiatan dan kinerja badan publik yang meliputi ringkasan program kerja, laporan akses informasi publik dan agenda penting lainnya. Selanjutnya informasi tentang laporan keuangan meliputi rencana dan realisasi keuangan, informasi neraca, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan, dan daftar investasi maupun aset. Serta informasi yang diatur dalam perundang-undangan lainnya. (Fauzan Dardiri)

 

Sumber : www.radarbanten.co.id

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
165
Today Visitor
:
1.344
Month Visit
:
16.898
Total Visit
:
542.915
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.