SERANG – Biro Umum Setda Provinsi Banten akan menggugat putusan Komisi Informasi (KI) Banten terkait hasil keputusan sengketa informasi terkait dokumen pelaksana anggaran (DPA) pada Biro Umum.
Menurut Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina mengatakan, pihaknya akan menggugat hasil sengketa informasi tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Artinya langkah yang dilakukan oleh kami, adalah mengikuti mekanisme yang ada. Dalam sengketa informasi, tidak bisa diselesaikan di bawah tangan,” kata Nina, Selasa (1/3/2016).
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Ade Jahran mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan gugatan dari PTUN. “Itu bisa saja. Kami saat ini sedang menyiapkan semua risalah dan kronologi persidangan Majelis Komisioner,” ujarnya. (Bayu)
Sumber : www.radarbanten.co.id