Arsip Pengumuman

Beranda / Arsip/ Arsip Pengumuman

Administrator, 7 Feb 2012 17:29 pm

Kirimkan Laporan Layanan Informasi

2 Februari 2012

 

SERANG- Badan publik, baik pemerintah atau non pemerintah, wajib menyampaikan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi (KI) paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Amanat ini tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Pusat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Menurut Anggota KI Provinsi Banten Bidang Sosialisasi dan Edukasi Toni Anwar Mahmud, kewajiban menyampaikan laporan layanan informasi badan publik tersebut tertuang pada Pasal 4 dan Pasal 34 Perki Nomor 1 tahun 2011. "Kewajiban ini berlaku bagi Pemprov Banten,"kata Toni di kantor KI Provinsi Banten, Rabu (1/2).

Ketua KI Provinsi Banten Yhannu Setyawan menambahkan, saat ini tidak banyak badan publik yang tahu tentang adanya kewajiban badan publik ini. Oleh karena itu, kata dia, dalam waktu dekat KI Provinsi Banten  akan melakukan rapat koordinasi dengan badan publik khususnya pemerintah daerah di Banten. "Kami akan memberikan penjelasan terkait kewajiban penyampaian laporan ini" ujarnya

Menurutnya hampir 1 tahun KI Provinsi Banten bekerja. Selama itu pula pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan. "Memang sosialisasi kewajiban badan publik ini perlu dilakukan,"ujarnya

Yhannu berkeinginan agar layanan informasi publik masuk dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Banten yang baru. Jika melalui RPJMD, kata dia, maka layanan informasi publik akan masuk dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) setiap Tahun. "Anggaran layanan informasi akan masuk APBD secara maksimal. Kemudian dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah," ujarnya (run/yes/ags)

 

sumber : Radar Banten

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
105
Today Visitor
:
1.269
Month Visit
:
15.394
Total Visit
:
541.411
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.