Jumlah permohonan sengketa informasi yang masuk ke KI Banten menurun drastis. Terhitung pada 2017 sebanyak 392 permohonan. Pada 2018 hanya 85 sengketa.
Ketua KI Banten Hilman mengatakan, badan publik yang disengketakan beragam. OPD Provinsi dan kabupaten/kota, bahkan organisasi kepemudaan. “Permohonan sengketa berasal dari individu, ormas hingga LSM,” ujar Hilman diruang kerjanya, Kamis (18/1/2019).
Hilman mengaku bersyukur jumlah permohonan sengketa informasi menurun drastis. Itu menunjukan tingkat keterbukaan informasi di badan publik semakin bagus dan mudah didapat masyarakat. “Ini salah satu indikator bahwa kesadaran badan publik soal transparan itu ada kemajuan,” katanya.
Bahkan yang paling dibanggakan Hilman, ketika masuk Januari 2019 hanya ada 1 jumlah permohonan informasi. “Kita agendakan minggu depan disidangkan. OPD Provinsi yang disengketakan,” katanya.
Melihat semakin menurunnya jumlah permohonan sengketa informasi. Hilman semakin yakin implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, terintegrasikan dengan baik diseluruh badan publik. (Lb/Red)
Sumber : http://liputanbanten.co.id
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com