Administrator, 9 Mar 2012 15:56 pm

Harus Mampu Dorong Badan Publik Beri Informasi

25 Februari 2012

Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten dilantik oleh Gubernur Ratu Atut Chosiyah pada 24 Februari 2011. Dari pelantikan hingga kemarin (24/2), lima anggota KI Provinsi Banten sudah bekerja selama satu tahun.

Suasana Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten di lantai dua ge dung Dinas Perhubungan Komuni kasi dan Informatika (Dis hub ko min fo), Jumat (24/2), berbeda dari hari biasanya. Sekira pukul 09.00 WIB, di ruangan rapat KI Provinsi Ban ten yang berukuran sekira 6x4 me ter tidak tampak kursi dan meja kerja. Hanya terdapat karpet ter ham par dengan posisi meja berderet ditata hingga mempet di dinding. Pada meja ter sebut, sudah terdapat menu makanan dan kudapan yang siap disantap.
KI Provinsi Banten ternyata sedang ber bahagia. Lima anggota KI Provinsi Banten selalu menebar senyum ketika Radar Banten datang ke kantor yang masih menumpang di Dis hub­kominfo itu. Mereka akan merayakan hari ulang tahun terbentuknya KI Provinsi Banten yang dilantik pada 24 Februari 2011.
Sekira pukul 10.00 WIB, acara ulah tahun tersebut dimulai dengan sambutan Ketua KI Provinsi Banten Yhannu Setiawan yang didampingi empat komisioner lainnya yakni, Amas Tadjudin, Ahmad Nashrudin, Alamsyah Basri, dan Toni Anwar Mahmud. Acara diakhiri pemotongan tumpeng yang dilakukan Yhannu dan doa oleh Amas Tadjudin. Hadir pada kesempatan tersebut sejumlah pejabat eselon III Dishubkominfo Pemprov Banten, pejabat eselon III Biro Humas dan Protokol, dan sejumlah aktivis penggiat keterbukaan informasi di Banten.
Seusai acara, Yhannu menyempatkan berbincang dengan wartawan yang menunggu untuk meliput kegiatan tersebut. “Ini acara syukuran saja. Sekaligus meminta saran dari teman-teman aktivitas dan wartawan, bagaimana KI Provinsi Banten lebih baik. Sekaligus makan bareng,” kata Yhannu sambil melempar tawa kepada wartawan.
Menurut Yhannu, KI Provinsi Banten akan terus berupaya menjadi lembaga pelopor dan pendorong keterbukaan informasi di Banten. Namun, kata dia, niat baik KI tidak akan berjalan dengan baik tanpa keterlibatan pemerintah daerah. Menurut informasi yang didapat KI Banten, saat ini ada lima kabupaten/kota yang terancam sanksi karena belum membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) sesuai amanat Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 61 Tahun 2010. Pada PP tersebut, PPID badan publik paling lambat dibentuk Agustus 2011.
Lima daerah yang belum membentuk PPID yakni Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Tangerang, dan Kota Serang. Sedangkan yang sudah membentuk yakni Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. “Pemprov Banten lebih dulu membentuk PPID melalui peraturan gubernur,” ungkap Yhannu.
Menurut Yhannu, UU Nomor 14 Tahun 2008 mempunyai konsekuensi pidana bagi badan publik yang tidak melaksanakan dan yang menyalahgunakan keterbukaan informasi. Ia menyebutkan, pada Pasal 52 tertera ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.
Pernyataan Yhannu ini bukan tanpa bukti. Untuk kali pertama, kasus sengketa informasi di Banten masuk ranah pidana. Sengketa informasi tersebut antara Muhammad Hs, warga Jakarta Timur, dengan Sekretariat Daerah Pemprov Banten. Kasus ini imbas atas ketidakpuasaan hasil sidang ajudikasi yang digelar akhir Januari lalu, Muhammad Hs melaporkan Sekretaris Daerah Pemprov Banten Muhadi dan Kepala Biro Humas dan Protokol Komari ke Polda Banten. Muhammad Hs menilai, PPID Pemprov Banten tidak melaksanakan hasil sidang ajudikasi atau tidak memberikan informasi yang dinyatakan wajib diberikan.
Ketua Bidang Sosialisasi Publikasi dan Edukasi KI Provinsi Banten Toni Anwar menambahkan, sejak dibentuk pada Februari 2011 lalu, KI Provinsi Banten Banten telah menerima 36 laporan sengketa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 sengketa selesai dimediasi, enam dilimpahkan ke KI Pusat, dan tiga baru selesai proses majelis pemeriksa pendahuluan (panitera sidang ajudikasi) dan masuk konfirmasi. “Enam sengketa yang diserahkan ke KI Pusat karena kewenangannya ada di sana,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Patchurrahman, Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Serang mengatakan, KI Banten menanggung harapan besar dari masyarakat karena tujuan akhir dibentuknya KI Banten adalah mewujudkan good government. Namun, kata Patchurrahman, kinerja KI Banten harus ditingkatkan lagi. “Memang selama ini sudah ada perkembangan yang signifikan yang dilakukan KI. Namun perlu ada peningkatan lagi agar cita-cita mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan terbuka terhadap informasi bisa terwujud,” ujar Patchurrahman.
Penilaian kinerja KI Banten yang belum maksimal, kata Patchurrahman, dilihat dari hasilnya selama ini. Meski secara tupoksi KI Banten hanya sebagai penerima sengketa informasi, namun dinilai Patchurrahman, harusnya bisa lebih ditingkatkan lagi melalui terobosan-terobosan yang dimiliki.
Di antaranya tugas melakukan edukasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik baik kepada masyarakat maupun ke badan publik bahwa keterbukaan informasi itu penting. Di tingkat masyarakat, kata Patchurrahman, banyak yang belum tahu apa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Padahal didalamnya terdapat hak-hak masyarakat untuk mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah di daerahnya. Sedangkan edukasi di tingkat badan publik, KI harus bisa mendorong bagaimana agar badan publik secara sukarela memberikan informasi yang diminta masyarakat, sehingga tidak perlu lagi ada sengketa yang sampai ke kepolisian atau bahkan ke persidangan,” terangnya.
Menurut Patchurrahman, indikator keberhasilan KI adalah bukan dari banyak kasus yang diselesaikan. “Melainkan seberapa banyak masyarakat yang mengetahui hak-haknya melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan seberapa besar kesadaran badan publik untuk menegakkan undang-undang itu. Karena tujuan akhirnya adalah good government,” tutupnya. (*)

 

sumber : Radar Banten

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
165
Today Visitor
:
1.282
Month Visit
:
16.836
Total Visit
:
542.853
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.