Pada hari selasa tanggal 30 Juli 2019 , Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Bapak Achmad Nashrudin P dan Bapak Suward didampingi staf dan sekretariat KI Banten berkunjung ke kantor Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten (Jl. Brigjen KH Samun, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten) dan diterima oleh Bapak Ahmad Subadri salah satu Senator DPD RI Provinsi Banten.
Silaturahmi ini dalam rangka penguatan implementasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik di Provinsi Banten. Selain itu dalam kunjungan silaturahmi juga dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan.
Dalam sambutannya Ahmad Subadri menayampaikan terima kasih kepada KIP Banten yang telah berinisiasi bersilaturahmi dengan DPD RI Banten. Beliau juga menyampaikan KI Banten dan DPD RI Banten bisa menjadi partner dalam hal pengawasan Raperda dan Perda Banten
Komisioner KI Banten, Achamd Nashrudin dalam sambutannya juga menyampaikan terima kasih karena sudah menerima silaturahmi ini. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa keberadaan KI Banten sudah Sembilan tahun, namun dalam kurun waktu yang lumayan lama itu masih banyak masyarakat yang beranggapan KI itu adalah bank data. Suwardi menambahkan bahwa KI Banten ini belum familier di masyarakat Banten
pada akhir pertemuan kunjungan silaturahmi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten juga memberikan plakat cinderamata kepada Senator DPD RI Prov. Banten sebagai bentuk penghargaan dan penanda awal untuk kerjasama yang berkelanjutan dari kedua belah pihak. (siroj)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com