KI Banten, 18 Mar 2020 20:07 pm

Komisi Informasi Dukung Pemprov Update Sebaran Covid-19 di Banten

SERANG, (KB).- Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyediakan informasi tentang sebaran virus corona atau Covid-19 yang jelas dan mudah diakses serta update secara kontinyu.

“Pemprov Banten telah memiliki laman https://infocorona.bantenprov.go.id/home namun perlu update secara kontinyu untuk menyampaikan sebaran paparan covid-19 di Provinsi Banten sehingga hak publik untuk tahu tetap terjaga, namun tetap menjaga identitas pasien terpapar,” ujar Ketua KI Banten, Hilman di ruang kerjanya, di Kantor KI Banten, di Kota Serang, Rabu (18/3/2020).

Selain itu, kata dia, rumah sakit yang dapat dijadikan rujukan masyarakat Banten untuk memeriksakan diri juga harus di update, termasuk prosedur pemeriksaan bagi yang memiliki indikasi atau gejala terpapar Covid-19. “Mekanisme biayanya juga perlu diketahui masyarakat,” ujar Hilman.

Hilman menyampaikan bahwa UU 14 Pasal 10 ayat (1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Demikian juga pada ayat (2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

“Dengan demikian persebaran paparan covid-19 dapat selalu diupdate dan disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mengantisipasi dan menghindarkan dirinya untuk tertular dan mendapatkan kepastian informasi yang jelas,” ujar Hilman.

Ia mengatakan, bahwa KI Banten telah menerbitkan Surat edaran Nomor 063/KI-Banten/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 Tentang Penghentian Sementara Layanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Banten mulai tanggal 18 sampai dengan 30 Maret 2020.

“Hal ini mengikuti Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Banten,” ujar Hilman.

 

Sumber: https://www.kabar-banten.com/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
181
Today Visitor
:
1.333
Month Visit
:
16.887
Total Visit
:
542.904
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.