Serang (20/1/2021) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelarRapat Koordinasi dan Evaluasi Monev tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu (20/1/2021).
Ketua KI Banten, Hilman mengatakan, bahwa capaian Banten Informatif pada tahun 2020 harus dijadikan sebagai modal awal untuk dapat dipertahankan dan selanjutnya ditingkatkan. Namun PPID Utama Provinsi Banten tidak dapat bekerja sendiri perlu ada supporting dari seluruh PPID Pembantu di Provinsi Banten.
“KI Banten akan selalu menjadi pelopor dan pendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten, termasuk mengawal provinsi Banten untuk konsisten menjadi Banten Informatif, serta KI Banten ingin memastikan lebih dari 50% OPD mencapai kulaifikasi Informatif pada tahun 2021,” ujarnya.
Acara yang dibuka oleh Wakil DPRD Provinsi Banten, H. Budi Prajogo dalam sambutanya mengatakan DPRD Provinsi Banten akan terus berkolaborasi dengan Komisi Informasi Provinsi Banten untuk memastikan kepatuhan seluruh OPD Provinsi Banten untuk melaksanakan apa yang menjadi perintah undang undang tentang keterbukaan informasi publik.
“Saya juga mengingatkan kepada ketua dan komisioner KI Provinsi Banten untuk tetap profesional sebagai garda terdepan dalam tata kelola keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten,” kata Budi.
Lebih lanjut dikatakan Budi, DPRD Banten pada tahun 2011 menginisiasi lahirnya peraturan daerah Provinsi Banten nomor 8 tahun 2012 tentang tata kelola keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang merupakan perda prakarsa DPRD, sehngga Budi meminta kepada Gubernur Banten dan Sekretaris Daerah supaya perda tersebut dilaksanakan sehingga dapat lebih meningkatkan pemerintah Provinsi Banten dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monev 2020 yang di fasilitasi oleh Parlemen TV Sekretariat DPRD Banten, sedianya dilaksanakan secara tatap muka, diubah menjadi virtual dikarenakan kebijakan pemerintah provinsi Banten untuk menghindari kerumunan dan rapat-rapat yang melibatkan banyak orang. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh OPD Provinsi Banten selaku PPID Pembantu serta seluruh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten.
Pada kesempatan yang sama PPID Utama Provinsi Banten, Eneng Nurchayati menghimbau dan mengajak kepada seluruh PPID Pembantu untuk secara proaktif melakukan pemutahiran konten website sesuai dengan standar layanan informasi publik yang diatur oleh PERKI nomor 1 tahun 2010.
Sumber: https://www.banteninfo.com/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com