KOTA SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Selasa (25/11/2014), mengumumkan anugerah badan publik di Provinsi Banten. Pengumuman dan penganugerahan badan publik terbaik dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B,Ke.Curug, Kota Serang.
Penilaian yang dilakukan KI adalah badan publik yang membuka akses informasi bagi masyarakat yang memerlukan informasi dengan cepat, tepat dan sederhana, kecuali informasi publik yang dikecualikan untuk dibuka. Langkah badan publik itu merupakan amanat pelaksanaan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Provinsi Banten-Sumawijaya.
“Keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan partisipasi dan melibatkan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Untuk itu, badan publik harus memperbaiki sistem dokumentasi dan pelayanan informasinya sehingga menghasilkan layanan informasi yang berkualitas” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus menerapkan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Salah satu upaya konkrit yang dilakukan adalah dengan memaksimalkan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang merupakan salah satu ujung tombak keterbukaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Pada acara ini juga disampaikan hasil evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik melalui pemeringkatan badan publik terbaik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten sehingga KI menganugerahkan badan publik terbaik.
Pemeringkatan badan publik ini berdasarkan pembuktian informasi yang berada di website dan hardcopy yang ada di masing-masing badan publik. Melalui kuisioner dan visitasi dengan harapan terjadi refleksi atas kinerja kelembagaan dan munculnya pemahaman akan kelebihan dan kekurangan dalam mengelola informasi publik serta dapat menilai kemajuan dan kinerja suatu organisasi sebagai badan publik.
Hasil evaluasi KI Provinsi Banten yang mendapatkan peringkat pertama sebagai badan publik terbaik diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, sedangkan untuk tingkay Kabupaten/Kota di Provinsi Banten diberikan kepada Kota Tangerang Selatan.
Selain itu pada acara ini Staf Ahli Gubernur juga me-launching Kios Informasi Media PPID Provinsi Banten yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat dan memberikan kemudahan dalam memberikan informasi dengan cara menyelenggarakan layanan informasi.
Disampaikan kembali oleh Staf Ahli Gubernur bahwa dalam kios tersebut terdapat beragam konten informasi publik yang terbuka untuk dapat diakses oleh pemohon informasi secara cepat, tepat dan sederhana yang berbasis teknologi informasi.
“Diharapkan dengan kehadiran kios informasi ini dapat senantiasa meningkatkan layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten” harap Staf Ahli Gubernur tersebut.
Sumber : http://bantenprov.go.id
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com