KI Banten, 8 Aug 2021 09:47 am

Daftar Badan Publik yang Mengembalikan SAQ Monev 2021 ke KI Banten, Website Bakal Dipantau

Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten telah menerima pengembalian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dari Badan Publik di Provinsi Banten pada Jumat, 6 Agustus 2021.

SAQ diberikan kepada Badan Publik sebagai bahan untuk Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang akan dilakukan oleh KI Banten.

Untuk kategori OPD Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, KI Banten telah menerima 100 persen.

Sementara untuk kategori partai politik di Provinsi Banten, dari 12 parpol, KI Banten hanya menerima pengembalian SAQ dari 8 parpol, yaitu Partai Golkar, Nasdem, Partai Berkarya, PKS, PPP, Gerindra, PKB dan Partai Demokrat.

Sedangkan untuk Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari 11 BUMD, hanya 7 yang mengembalikan SAQ ke KI Banten dan yang lainnya tidak mengembalikan.

Kategori BUMD yang mengembalikan SAQ ke KI Banten yaitu PD Pasar Kota Tangerang, BPR KR Kabupaten Tangerang, PT. Jamkrida, BPR Lebak Sejahtera, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, PT. TNG Kota Tangerang dan PDAM Lebak.

Sementara untuk badan publik kategori Lembaga Non Struktural (LNS) atau vertikal, dari dari 24 lembaga, hanya 11 yang mengembalikan SAQ.

Badan publik tersebut adalah KONI, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Pengadilan Tinggi Banten, PTUN Serang, Kanwil DJPB Prov Banten, KPID, Kanwil Kemenkumham, KPU Prov Banten, Korem 064/Maulana Yusuf, Bawaslu Banten dan BPS Provinsi Banten.

Ketua Monev KI Banten tahun 2021, Lutfi mengatakan bahwa pelaksanaan monev tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Yaitu dari kategori badan publik partai politik yang sebelumnya hanya peserta eksebishi, namun tahun ini diikutsertakan sebagai peserta Monev.

Dan untuk badan publik pemerintahan desa belum diikutsertakan pada monev tahun ini.

“Monev 2021 terdiri dari 5 kategori yaitu OPD Pemprov Banten sebanyak 39 badan publik, kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 8 badan publik, kategori LNS atau vertikal sebanyak 24 badan publik, kategori BUMD sebanyak 18 badan publik dan kategori Partai Politik sebanyak 12 badan publik, sehingga total berjumlah 101 badan publik”, kata Lutfi melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Lutfi juga mengatakan, tim monev KI Banten akan mulai memantau website badan publik sesuai dengan SAQ yang telah dikembalikan.

Hal itu dilakukan sebagai komparasi antara pengakuan dalam SAQ dan konten pada website masing-masing badan publik.

Adapun jadwal untuk pemantauan website badan publik akan dilaksanakan pada tanggal 9-19 Agustus 2021.

“Komisi Informasi Banten dalam pelaksanaan Monev yang selalu dilaksanakan setiap tahun merupakan upaya dari pelaksanaan amanat UU keterbukaan informasi publik untuk memastikan badan publik terbuka dan memberikan layanan kepada masyarakat atas hak akses masyarakat terhadap informasi publik,” ujarnya.



Sumber: https://www.newsmedia.co.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
34
Today Visitor
:
1.011
Month Visit
:
16.565
Total Visit
:
542.582
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.