Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten telah menerima pengembalian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dari Badan Publik di Provinsi Banten pada Jumat, 6 Agustus 2021.
SAQ diberikan kepada Badan Publik sebagai bahan untuk Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang akan dilakukan oleh KI Banten.
Untuk kategori OPD Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, KI Banten telah menerima 100 persen.
Sementara untuk kategori partai politik di Provinsi Banten, dari 12 parpol, KI Banten hanya menerima pengembalian SAQ dari 8 parpol, yaitu Partai Golkar, Nasdem, Partai Berkarya, PKS, PPP, Gerindra, PKB dan Partai Demokrat.
Sedangkan untuk Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari 11 BUMD, hanya 7 yang mengembalikan SAQ ke KI Banten dan yang lainnya tidak mengembalikan.
Kategori BUMD yang mengembalikan SAQ ke KI Banten yaitu PD Pasar Kota Tangerang, BPR KR Kabupaten Tangerang, PT. Jamkrida, BPR Lebak Sejahtera, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, PT. TNG Kota Tangerang dan PDAM Lebak.
Sementara untuk badan publik kategori Lembaga Non Struktural (LNS) atau vertikal, dari dari 24 lembaga, hanya 11 yang mengembalikan SAQ.
Badan publik tersebut adalah KONI, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Pengadilan Tinggi Banten, PTUN Serang, Kanwil DJPB Prov Banten, KPID, Kanwil Kemenkumham, KPU Prov Banten, Korem 064/Maulana Yusuf, Bawaslu Banten dan BPS Provinsi Banten.
Ketua Monev KI Banten tahun 2021, Lutfi mengatakan bahwa pelaksanaan monev tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Yaitu dari kategori badan publik partai politik yang sebelumnya hanya peserta eksebishi, namun tahun ini diikutsertakan sebagai peserta Monev.
Dan untuk badan publik pemerintahan desa belum diikutsertakan pada monev tahun ini.
“Monev 2021 terdiri dari 5 kategori yaitu OPD Pemprov Banten sebanyak 39 badan publik, kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 8 badan publik, kategori LNS atau vertikal sebanyak 24 badan publik, kategori BUMD sebanyak 18 badan publik dan kategori Partai Politik sebanyak 12 badan publik, sehingga total berjumlah 101 badan publik”, kata Lutfi melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 8 Agustus 2021.
Lutfi juga mengatakan, tim monev KI Banten akan mulai memantau website badan publik sesuai dengan SAQ yang telah dikembalikan.
Hal itu dilakukan sebagai komparasi antara pengakuan dalam SAQ dan konten pada website masing-masing badan publik.
Adapun jadwal untuk pemantauan website badan publik akan dilaksanakan pada tanggal 9-19 Agustus 2021.
“Komisi Informasi Banten dalam pelaksanaan Monev yang selalu dilaksanakan setiap tahun merupakan upaya dari pelaksanaan amanat UU keterbukaan informasi publik untuk memastikan badan publik terbuka dan memberikan layanan kepada masyarakat atas hak akses masyarakat terhadap informasi publik,” ujarnya.
Sumber: https://www.newsmedia.co.id/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com