Serang, Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) dalam menjalankan perintah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yaitu menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KI Banten Hilman pada saat audiensi untuk menyampaikan laporan hasil kinerja KI Banten tahun 2018 dengan Gubernur Banten Wahidin Halim di Rumah Dinas Jalan Ahmad Yani Kota Serang, Kamis, (7/2/19).
Dihadapan Gubernur, Hilman mengatakan bahwa pada Tahun 2018 telah terjadi penurunan jumlah sengketa informasi yang cukup tajam. “Tahun 2018, jumlah sengketa Tahun 2018 menurun cukup signifikan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, tambah Hilman, KI Banten juga telah menyelesaikan kegiatan Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2018 dengan beberapa kategori. “2018 lalu, KI Banten sudah melaksanakan kegiatan Pemeringkatan Badan Publik dengan berbagai Kategori, yakni Kategori Informatif, Kategori Menuju Informatif, Kategori Cukup Informatif, Kategori Kurang Informatif dan Kategori Tidak Informatif.” papar Hilman.
Dikatakan Hilman, bahwa pada tahun 2019, KI Banten juga menganggarkan kegiatan Bimbingan Teknis di lingkungan Pemerintah Desa dalam mengawal keterbukaan informasi publik.
“Tahun ini, KI Banten akan mengadakan kegiatan Bimtek di Pemerintah Desa, agar Pemerintah Desa dapat mengimplementasikan UU KIP dan aturan turunan lainnya dengan baik,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur menyatakan mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan oleh KI Banten, karena sesuai dengan visi dan misi Gubernur yaitu tata kelola Pemerintahan yang baik, good governance. Menjadikan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Sesuai dengan visi dan misi, pemerintah Provinsi Banten terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik good governance menjadikan pemerintahan yang bersih dan transparan," ujar Gubernur Wahidin Halim.
Gubernur yang biasa di sapa WH itu juga berharap kepada lembaga KI Banten terus ikut mengawal keterbukaan informasi sampai ke tingkat pemerintah Desa. “Saya ingin KI Banten terus mengawal informasi publik sampai ke tingkat pemerintah Desa,” ujarnya.
Diketahui, audiensi tersebut dihadiri oleh, 4 orang komisioner, Hilman, Maskur, Achmad Nashrudin P, dan Suwardi. 2 orang Asisten Ahli Trio Alberto dan Muhaemin, 1 orang Staf Ela Komalasari, dan 2 orang dari Dinas Kominfo Banten Kusma Supriyatna dan Mansyur. (Trio)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com