KI Banten, 20 Nov 2022 03:08 am

OPD tak Segera Umumkan DPA APBD Perubahan 2022 ke Publik, Komisi Informasi Banten: Itu Melanggar UU KIP

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud meminta OPD Pemprov Banten segera mengumumkan dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan APBD 2022 kepada publik di website OPD masing-masing.

Merujuk Kepada Pasal 9 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), DPA adalah informasi publik kategori berkala yang wajib diumumkan secara cepat, mudah dan murah yakni melalui website masing-masing badan publik dimaksud.

“Kalau tidak (diumumkan segera di website), ya melanggar UU KIP,” kata Toni saat dihubungi via ponselnya, Kamis 17 November 2022.

Toni menanggapi belum diumumkannya dokumen DPA Perubahan APBD 2022 di website OPD Pemprov Banten hingga hampir satu bulan setelah DPA tersebut diterbitkan dan diserahkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada masing-masing OPD pada 28 Oktober 2022.

Toni mengakui bahwa UU yang sama juga mengatur tenggat publikasi informasi public kategori berkala seperti DPA adalah 6 bulan sejak diterbitkan.

Namun demikian, Toni mengimbau agar DPA APBD P 2022 itu bisa diumumkan OPD segera di website masing-masing, sehingga rencana kegiatan OPD yang notabene dibiayai APBD tersebut bisa segera diketahui masyarakat.

“Kalau diumumkannya nanti mendekati tenggat 6 bulan kan menjadi sia-sia informasi itu. Tidak ada ekses kebermanfaatannya bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh Toni mengungkapkan jika DPA tersebut tidak segera diumumkan sebagaimana diwajibkan oleh UU KIP, maka masyarakat dapat melakukan pengaduan agar pelanggaran terhadap UU KIP ini bisa ditindaklanjuti secara hukum.

“Jadi ini memang delik aduan. Itu diatur di Pasal 52 ke atas (UU KIP),” kata Toni lagi.

Toni juga mengakui jika pelanggaran berupa tidak segera diumumkannya DPA APBD P ini juga tidak serta merta menjadikan OPD dimaksud memiliki nilai tidak informatif atau nilai lebih buruk dari itu, dalam penilaian KI yang biasanya diumumkan setiap tahunnya sebagai hasil monitoring dan evaluasi KI terhadap badan public.

Hal itu disebabkan oleh tahapan monitoring dan evaluasi yang dilakukan KI setiap tahunnya tidak mencukupi untuk sampai dapat memonitor dan mengevaluasi APBD Perubahan, di mana biasanya waktu pembahasan APBD Perubahan berbarengan dengan tahapan akhir monev KI terhadap badan publik.

“Meski begitu (kasus) ini menjadi masukan bagi kami untuk mengupayakan penyesuaian tahapan monev agar juga dapat me-monev APBD Perubahan,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan Pj Sekretaris Daerah Banten Moch Tranggono mengaku sependapat dengan ketentuan yang diatur UU tentang Keterbukaan Informasi Publik mengenai tenggat waktu publikasi atau pengumuman informasi publik kategori berkala seperti DPA adalah 6 bulan sejak diterbitkan.

Menurutnya, publik tetap bisa melakukan pengawasan meski informasi tentang DPA tersebut baru diumumkan 6 bulan kemudian alias pelaksanaanya sendiri sudah terjadi.

Lebih jauh Tranggono meminta masyarakat untuk terlalu khawatir dengan belum dipublikasikannya DPA tersebut.

Menurutnya DPA bukanlah sesuatu yang bersifat dirahasikan. Tranggono menyebut jika memang ada anggota masyarakat yang membutuhkan untuk segera mengetahui alias tidak bisa menunggu publikasi dilakukan, anggota masyarakat tersebut bisa melakukan permohonan informasi publik ebagaimana diatur UU KIP.

 

Sumber: https://kabarbanten.pikiran-rakyat.com/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
135
Today Visitor
:
1.424
Month Visit
:
16.978
Total Visit
:
542.995
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.