KI Banten Digugat LSM
SERANG - Komisi Informasi (KI) Banten digugat oleh Ketua LSM Ammindo (Angkatan Muda Mandiri Indonesia) Sulaiman Hasan. Gugatan telah dilayangkan Sulaiman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 2 Juli 2015 lalu.
Komisioner KI Banten Ade Jahran saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya gugatan atas putusan KI Banten ke PTUN Serang. Ade mengaku dirinya tahu ada gugatan oleh salah satu pemohon informasi itu setelah adanya surat permintaan salinan resmi Putusan KI Banten dengan nomor 1006/III/KI Banten-PS/2015. "Kebetulan sengketa informasi ini saya yang memimpin sidangnya," kata Ade, Senin (13/7/2015).
Ade mengungkapkan bahwa LSM Ammindo mengajukan sengketa informasi publik ke KI Banten setelah permohonannya ke PT PLN tentang foto kopi dokumen kontrak pengadaan listrik perdesaan (Lisdes) di Banten ditolak. "LSM Ammindo meminta foto kopi 20 kontrak kerja pengadaan barang dan jasa pengadaan listrik perdesaan di PT PLN, namun PLN tidak memberikannya," ujarnya.
Ade menyatakan bahwa putusannya menolak permohonan sengketa informasi publik dari LSM Ammindo karena LSM tersebut tidak berbadan hukum berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Per KI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP). "Kami dalam memutuskan sengketa berpatokan pada Peraturan KI. Sesuai Pasal 11 Peraturan KI Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang berbunyi bahwa pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan permohonan, di antaranya anggaran dasar yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM," tegasnya. (Wahyudin)