Administrator, 13 Jul 2015 17:14 pm

Komisi Informasi Banten Digugat LSM

KI Banten Digugat LSM
 
SERANG - Komisi Informasi (KI) Banten digugat oleh Ketua LSM Ammindo (Angkatan Muda Mandiri Indonesia) Sulaiman Hasan. Gugatan telah dilayangkan Sulaiman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 2 Juli 2015 lalu.
 
Komisioner KI Banten Ade Jahran saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya gugatan atas putusan KI Banten ke PTUN Serang. Ade mengaku dirinya tahu ada gugatan oleh salah satu pemohon informasi itu setelah adanya surat permintaan salinan resmi Putusan KI Banten dengan nomor 1006/III/KI Banten-PS/2015. "Kebetulan sengketa informasi ini saya yang memimpin sidangnya," kata Ade, Senin (13/7/2015).
 
Ade mengungkapkan bahwa LSM Ammindo mengajukan sengketa informasi publik ke KI Banten setelah permohonannya ke PT PLN tentang foto kopi dokumen kontrak pengadaan listrik perdesaan (Lisdes) di Banten ditolak. "LSM Ammindo meminta foto kopi 20 kontrak kerja pengadaan barang dan jasa pengadaan listrik perdesaan di PT PLN, namun PLN tidak memberikannya," ujarnya.
 
Ade menyatakan bahwa putusannya menolak permohonan sengketa informasi publik dari LSM Ammindo karena LSM tersebut tidak berbadan hukum berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Per KI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP). "Kami dalam memutuskan sengketa berpatokan pada Peraturan KI. Sesuai Pasal 11 Peraturan KI Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang berbunyi bahwa pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan permohonan, di antaranya anggaran dasar yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM," tegasnya. (Wahyudin)
 

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
223
Today Visitor
:
275
Month Visit
:
15.829
Total Visit
:
541.846
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.