Administrator, 25 Jun 2025 19:01 pm

KI Banten: Sekolah Wajib Tampilkan Data SPMB Secara Terbuka, Masyarakat Bisa Laporkan Jika Ada Ketidakterbukaan

CILEGON — Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menyampaikan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini di sejumlah wilayah, termasuk Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang. Hasilnya, sejauh ini proses berjalan cukup kondusif dan sesuai prosedur. Namun, KI tetap mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi ketidakterbukaan informasi dari pihak sekolah.

Ketua Komisi Informasi Banten, Zulpikar, yang melakukan monitoring langsung ke beberapa sekolah, mengatakan bahwa hampir semua sekolah telah menyiapkan help desk atau meja pengaduan sebagai bentuk transparansi dalam proses SPMB.

“Setiap sekolah yang kami datangi, help desk selalu aktif. Saat kami datang pun, belum membuka identitas sebagai KI. Kami mengaku sebagai orang tua murid, dan mereka tetap responsif,” ucapnya.

Namun, Komisi Informasi menemukan adanya kekurangan terkait keterbukaan data hasil SPMB, khususnya dalam publikasi nama siswa yang diterima.

“Memang di website sekolah terpantau lengkap, mulai dari jalur afirmasi, zonasi, hingga prestasi. Tapi data hasil SPMB yang ditampilkan tidak mencantumkan nama siswa yang lolos seleksi. Ini yang harus dikaji lebih lanjut, apakah termasuk informasi yang wajib diumumkan atau masuk kategori dikecualikan,” jelasnya.

Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ada tiga jenis informasi yang harus disediakan badan publik yakni, informasi serta-merta, informasi berkala, dan informasi setiap saat. Jika hasil SPMB tergolong sebagai informasi berkala atau setiap saat, maka sekolah wajib menampilkan data by name.

“Kalau pun nama harus disamarkan, bisa diganti dengan kode unik. Tapi prinsipnya, publik harus bisa mengakses hasil seleksi secara jelas dan adil,” tegasnya.

Diketahui, saat ini Komisi Informasi juga sedang melakukan penilaian keterbukaan informasi publik terhadap seluruh badan publik di Provinsi Banten, mulai dari tingkat desa hingga OPD provinsi dan kabupaten/kota.

Sumber: 
https://bantenesia.co/

 

Berita Terkait

Agenda

15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
14.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
10.30

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
9
Today Visitor
:
267
Month Visit
:
5.561
Total Visit
:
513.096
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

    WhatsApp: 0851-1759-7100 

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.