Administrator, 23 Jul 2025 13:39 pm

KI Banten Sosialisasikan Hak Akses Informasi Publik kepada Masyarakat dan Perangkat Desa di Solear

Tangerang, 23 Juli 2025 — Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintah Desa dan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Masjid Jami Emas Asamhan, Perum Taman Argosubur, Desa Pasangrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, dan diikuti oleh 50 peserta, yang terdiri dari masyarakat dan perangkat desa.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ketua KI Banten, Zulfikar dan Anggota DPRD Provinsi Banten, Achmad Farisi, S.Ip, dengan moderator Riyan Ardiansah, S.T., M.M.

Dalam sambutannya, Achmad Farisi menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak atas informasi publik, cara memperoleh informasi, dan peran penting Komisi Informasi dalam menjamin keterbukaan dari badan publik. "Transparansi adalah kunci pemerintahan yang bersih. Masyarakat wajib tahu dan harus aktif bertanya," ujarnya.

Zulfikar, Ketua KI Banten, memaparkan sejumlah poin penting dalam keterbukaan informasi publik, mulai dari pengertian hingga manfaatnya. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana desa, proyek pembangunan, program bantuan sosial, dan program lainnya yang dibiayai dari uang negara.

Langkah-langkah Meminta Informasi Publik, menurut Zulfikar, dimulai dari bertanya ke RT/RW, diteruskan ke kelurahan atau desa, dan jika masih tidak puas dengan jawabannya, maka masyarakat bisa melapor ke Komisi Informasi Provinsi Banten.

Sementara itu, moderator Riyan Ardiansah menutup acara dengan mengajak seluruh peserta untuk menjadi warga yang aktif dan peduli. "Dengan tahu → kita mengawasi. Dengan mengawasi → kita menjaga. Dengan menjaga → uang rakyat digunakan sebaik-baiknya," tuturnya.

Pertanyaan dari peserta mengenai tata cara meminta informasi proyek pembangunan di lingkungan sekitar dijawab dengan lugas oleh Zulfikar dan Achmad Farisi. Intinya, masyarakat tidak perlu ragu untuk bertanya karena informasi adalah hak semua warga negara.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
14.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
10.30

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
104
Today Visitor
:
822
Month Visit
:
6.116
Total Visit
:
513.651
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

    WhatsApp: 0851-1759-7100 

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.