Tangerang, 23 Juli 2025 — Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintah Desa dan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Masjid Jami Emas Asamhan, Perum Taman Argosubur, Desa Pasangrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, dan diikuti oleh 50 peserta, yang terdiri dari masyarakat dan perangkat desa.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ketua KI Banten, Zulfikar dan Anggota DPRD Provinsi Banten, Achmad Farisi, S.Ip, dengan moderator Riyan Ardiansah, S.T., M.M.
Dalam sambutannya, Achmad Farisi menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak atas informasi publik, cara memperoleh informasi, dan peran penting Komisi Informasi dalam menjamin keterbukaan dari badan publik. "Transparansi adalah kunci pemerintahan yang bersih. Masyarakat wajib tahu dan harus aktif bertanya," ujarnya.
Zulfikar, Ketua KI Banten, memaparkan sejumlah poin penting dalam keterbukaan informasi publik, mulai dari pengertian hingga manfaatnya. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana desa, proyek pembangunan, program bantuan sosial, dan program lainnya yang dibiayai dari uang negara.
Langkah-langkah Meminta Informasi Publik, menurut Zulfikar, dimulai dari bertanya ke RT/RW, diteruskan ke kelurahan atau desa, dan jika masih tidak puas dengan jawabannya, maka masyarakat bisa melapor ke Komisi Informasi Provinsi Banten.
Sementara itu, moderator Riyan Ardiansah menutup acara dengan mengajak seluruh peserta untuk menjadi warga yang aktif dan peduli. "Dengan tahu → kita mengawasi. Dengan mengawasi → kita menjaga. Dengan menjaga → uang rakyat digunakan sebaik-baiknya," tuturnya.
Pertanyaan dari peserta mengenai tata cara meminta informasi proyek pembangunan di lingkungan sekitar dijawab dengan lugas oleh Zulfikar dan Achmad Farisi. Intinya, masyarakat tidak perlu ragu untuk bertanya karena informasi adalah hak semua warga negara.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100