Serang, 2 September 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik yang diperuntukkan bagi aparatur desa/kelurahan dan masyarakat, bertempat di Aula Komplek Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Acara dibuka pukul 14.30 WIB dan menghadirkan dua narasumber, yakni H. Madsuri, S.H. (Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten) dan Imron Mahrus (Komisioner KI Provinsi Banten), serta dimoderatori oleh Lu’ay Nabilla (Asisten Ahli KI Banten).
Dalam paparannya, H. Madsuri, S.H. menekankan bahwa DPRD Provinsi Banten bersama Pemerintah Provinsi telah menyiapkan payung hukum berupa Perda dan Pergub terkait tata kelola keterbukaan informasi publik serta mendorong eksistensi PPID di Banten. Ia menegaskan hak atas informasi merupakan hak konstitusi dan hak asasi, sehingga DPRD berkomitmen untuk mengawal dan menindak tegas setiap pelanggaran keterbukaan informasi oleh pejabat publik.
Sementara itu, Imron Mahrus menyampaikan peran Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang berwenang dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Ia menegaskan bahwa putusan majelis komisioner KI memiliki kekuatan hukum setara dengan lembaga peradilan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Melalui kegiatan ini, peserta yang terdiri dari aparatur desa dan perwakilan masyarakat mendapatkan pemahaman mendalam mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar demokrasi, sekaligus memperkuat kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, yang menunjukkan tingginya antusiasme peserta dalam memahami dinamika keterbukaan informasi di Provinsi Banten.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan keterbukaan informasi publik dapat semakin diperkuat hingga ke tingkat desa, sehingga tercipta pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di Banten.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100