Administrator, 3 Sep 2025 15:42 pm

Bimtek Keterbukaan Informasi Publik: KI Banten Libatkan Aparatur Desa dan Masyarakat di Ciruas

Serang, 2 September 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik yang diperuntukkan bagi aparatur desa/kelurahan dan masyarakat, bertempat di Aula Komplek Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Acara dibuka pukul 14.30 WIB dan menghadirkan dua narasumber, yakni H. Madsuri, S.H. (Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten) dan Imron Mahrus (Komisioner KI Provinsi Banten), serta dimoderatori oleh Lu’ay Nabilla (Asisten Ahli KI Banten).

Dalam paparannya, H. Madsuri, S.H. menekankan bahwa DPRD Provinsi Banten bersama Pemerintah Provinsi telah menyiapkan payung hukum berupa Perda dan Pergub terkait tata kelola keterbukaan informasi publik serta mendorong eksistensi PPID di Banten. Ia menegaskan hak atas informasi merupakan hak konstitusi dan hak asasi, sehingga DPRD berkomitmen untuk mengawal dan menindak tegas setiap pelanggaran keterbukaan informasi oleh pejabat publik.

Sementara itu, Imron Mahrus menyampaikan peran Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang berwenang dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Ia menegaskan bahwa putusan majelis komisioner KI memiliki kekuatan hukum setara dengan lembaga peradilan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Melalui kegiatan ini, peserta yang terdiri dari aparatur desa dan perwakilan masyarakat mendapatkan pemahaman mendalam mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar demokrasi, sekaligus memperkuat kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, yang menunjukkan tingginya antusiasme peserta dalam memahami dinamika keterbukaan informasi di Provinsi Banten.

Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan keterbukaan informasi publik dapat semakin diperkuat hingga ke tingkat desa, sehingga tercipta pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di Banten.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
14.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
10.30

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
25
Today Visitor
:
528
Month Visit
:
5.822
Total Visit
:
513.357
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

    WhatsApp: 0851-1759-7100 

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.