IBC, Serang – Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Komisi Informasi (KI) Banten. Gugatan soal sengketa informasi, dimana isu tersebut seolah terbalik dari fakta.
“Biro Umum itu menggugat Haerudin bukan KI Banten terkait sengketa informasi,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Banten, Deden Apriandhi kepada IBC di Pendopo Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang pada Senin, 7 Maret 2016.
Dijelaskan Deden Apriandhi gugatan yang dilayangkan ke PTUN melalui Biro Hukum untuk menolak atas permintaan informasi yang diminta Haerudin kepada Biro Umum. Karenanya, Keputusan KI Banten itu memenangkan Haerudin, agar Biro Umum memberikan informasi DPA tahun 2015.
Baca juga : Soal Sengketa Informasi, Siapa yang Digugat Biro Umum Setda Banten?
Keputusan KI Banten agar Biro Umum berhak memberikan informasi ke Haerudin. Jadi, menggugat ke PTUN,” terang Deden Apriandhi seraya menambahkan, bahwa hingga kini pihaknya belum mengetahui proses selanjutnya yang ditangani Biro Hukum. “Belum ada info lagi sudah sampai mana,” tutur Deden Apriandhi.
Biro Umum Setda Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten tidak puas dengan putusan Komisi Informasi (KI) Banten, terkait hasil keputusan sengketa informasi. Sehingga, Biro Umum Setda Pemprov Banten melakukan gugatan informasi ke Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN).
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setda Banten Siti Nina Ma’ani, dari pemohon mengajukan mediasi, jika belum puas maka diajukan sengketa informasi melalui sidang ajudikasi. Jika masih tidak puas bisa melanjutkan proses ke PTUN dan langkah terakhir adalah Mahkamah Agung.
“Artinya langkah yang dilakukan oleh kami, adalah mengikuti mekanisme yang ada. Dalam sengketa informasi, tidak bisa diselesaikan di bawah tangan,” kata Siti Nina Ma’ani kepada wartawan di Kota Serang pada Selasa, 1 Maret 2016.
Sementara itu menurut Haerudin, bahwa yang digugat oleh Biro Umum adalah pihaknya, bukan KI Banten. “Yang digugat itu saya bukan KI Banten. Jadi, jangan menggugat Keputusan KI, karena yang tergugat oleh Biro Umum adalah saya, dan saya tidak punya kewenangan membatalkan keputusan KI Banten,” ujar Haerudin.
Haerudin mempertanyakan pernyataan Karo Umum Setda Banten soal penyelesaian dibawah tangan. “Setahu saya yang biasa disebut dibawah tangan itu soal kawin lagi. Saya sedang tidak sedang kawin lagi,” cetus Haerudin.
Reporter : Arif/ Raka
Redaktur : Arif Soleh
Sumber : inilahbanten.com
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com