Hari ini telah berlangsung Pembacaan Putusan No. Reg 026/VIII/KIBANTEN-PS/2019 pada Pukul 11.00 WIB (03/09).
Majelis Komisioner yang diketuai oleh Suwardi didampingi Hilman dan Maskur sebagai anggota membacakan Putusan atas permohonan informasi berupa data kegiatan Pembangunan Pusat Informasi T.A 2017 dan kegiatan Pembangunan Ruang Ganti/Toilet T.A 2017 di Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang.
Sebelumnya telah digelar sidang ajudikasi non litigasi dengan agenda pembuktian, dari keterangan Termohon menyatakan bahwa permohonan informasi bersifat terbuka dan dikuasai oleh Termohon, namun untuk memberikan permohonan informasi sebagaimana yang dimohon oleh Pemohon memerlukan persetujuan dari pejabat yang berwenang yaitu Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang dan Inspektorat.
Dalam Amar Putusan Majelis Komisioner memutuskan untuk menerima permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan informasi yang bersifat terbuka terbatas, hal-hal yang berkaitan dengan data pribadi seseorang atau berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dan persaingan usaha tidak sehat, maka dapat dihitamkan.
Alasan Termohon untuk tidak memberikan permohonan informasi berdasarkan harus adanya ketentuan persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang dan Inspektora, Majelis Komisioner menilai hal tersebut tidak memiliki dasar hukum, dan hanya merupakan bagian dari SOP Dinas yang wajib dilakukan Badan Publik. (Yuli)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com