Sidang ajudikasi nonlitigasi Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) dengan nomor register sengketa 184/VII/KI Banten-PS/2017 antara Pemohon TB. Azhi Adha Okta Yana & TB. Tisna Adi Firsa terhadap Termohon Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada tanggal 1 Februari 2018 bertempat di Kantor KI Banten ini dinyatakan Gugur.
Pada sidang pemeriksaan kedua mengenai permohonan Salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA - SKPD) tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten ini hanya dihadiri oleh Termohon yang dikuasakan kepada Rilla Tisnova selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Tidak hadirnya Pemohon atas sidang kedua ini secara berturut maka Majelis Komisioner yang diketuai oleh Ade Jahran memutuskan untuk tidak melanjutkan Sidang tersebut atau dianggap Gugur. (sifa)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com