SERANG - Karena Pemohon Perkumpulan Non Government Organization Team Observasi Penggunanan Anggaran Negara & Anggaran Asset Daerah (NGO TOPAN - AD) tidak hadir, maka sidang Ajudikasi sengketa Informasi Publik terhadap Lapas Wanita Kelas II A Kota Tangerang pada Selasa (19/1/2016) pukul 13.00 WIB, ditunda. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/1/2016) mendatang. Majelis Komisioner (MK) KI Banten yang terdiri dari Ketua Rohimah dengan anggota Ade Jahran dan Nurkhayat Santosa tersebut hanya melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. MK memerintahkan Panitera untuk memanggil para pihak agar hadir pada sidang berikutnya.
Sementara pada agenda sidang sengketa Informasi Publik sebelumnya antara Pemohon Perkumpulan (NGO TOPAN - AD) terhadap Termohon Lapas Pria Kelas I Kota Tangerang pada Selasa (19/1/2016) pukul 9.30 WIB, juga ditunda karena para pihak tidak hadir. MK KI Banten yang terdiri dari Ketua Hilman dengan anggota Rohimah dan Ade Jahran tersebut memerintahkan agar para pihak hadir pada sidang berikutnya, Selasa (26/1/2016).
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com