Serang, 18 Maret 2025 – Komisi Informasi (KI) Banten menggelar sidang ajudikasi non litigasi dengan agenda pemeriksaan awal ketiga dalam penyelesaian sengketa informasi publik antara Perkumpulan Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI) sebagai pemohon dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Up. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sebagai termohon.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor KI Banten ini dipimpin oleh Ketua Majelis H. Kori Kurniawan, dengan didampingi oleh anggota majelis Moch. Ojat Sudrajat S dan Imron Mahrus, serta Panitera Pengganti Restie Emillia Ferdian.
Dalam persidangan, Ketua Majelis mengonfirmasi kepada Panitera Pengganti terkait kehadiran para pihak. Panitera menyampaikan bahwa surat panggilan telah dikirimkan secara patut, namun baik pemohon maupun termohon tidak hadir.
Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, apabila pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam sidang sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka permohonan dinyatakan gugur.
Atas dasar itu, Majelis Komisioner KI Banten memutuskan bahwa permohonan sengketa informasi dengan Nomor Registrasi 003/II/KI Banten-PS/2025 dinyatakan gugur dan sidang resmi ditutup.
Keputusan ini menegaskan pentingnya kehadiran para pihak dalam proses penyelesaian sengketa informasi agar tahapan penyelesaian dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisi Informasi Provinsi Banten terus berkomitmen dalam menegakkan keterbukaan informasi publik demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan badan publik.(htb/AA)
#KomisiInformasi #KomisiInformasiBanten #KIP #KIPBanten #BukaInformasiPublik #InformasiPublik #HakAndaUntukTahu #KeterbukaanInformasiPublik
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com