Administrator, 18 Mar 2025 14:24 pm

PERMOHONAN GUGUR, PEMOHON TIDAK HADIR DALAM DUA KALI SIDANG BERTURUT-TURUT

Serang, 18 Maret 2025 – Komisi Informasi (KI) Banten menggelar sidang ajudikasi non litigasi dengan agenda pemeriksaan awal ketiga dalam penyelesaian sengketa informasi publik antara Perkumpulan Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI) sebagai pemohon dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Up. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sebagai termohon.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor KI Banten ini dipimpin oleh Ketua Majelis H. Kori Kurniawan, dengan didampingi oleh anggota majelis Moch. Ojat Sudrajat S dan Imron Mahrus, serta Panitera Pengganti Restie Emillia Ferdian.

Dalam persidangan, Ketua Majelis mengonfirmasi kepada Panitera Pengganti terkait kehadiran para pihak. Panitera menyampaikan bahwa surat panggilan telah dikirimkan secara patut, namun baik pemohon maupun termohon tidak hadir.

Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, apabila pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam sidang sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka permohonan dinyatakan gugur.

Atas dasar itu, Majelis Komisioner KI Banten memutuskan bahwa permohonan sengketa informasi dengan Nomor Registrasi 003/II/KI Banten-PS/2025 dinyatakan gugur dan sidang resmi ditutup.

Keputusan ini menegaskan pentingnya kehadiran para pihak dalam proses penyelesaian sengketa informasi agar tahapan penyelesaian dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi Informasi Provinsi Banten terus berkomitmen dalam menegakkan keterbukaan informasi publik demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan badan publik.(htb/AA)

#KomisiInformasi #KomisiInformasiBanten #KIP #KIPBanten #BukaInformasiPublik #InformasiPublik #HakAndaUntukTahu #KeterbukaanInformasiPublik

Berita Terkait

Agenda

20Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


20Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


20Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


19Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
11
Today Visitor
:
694
Month Visit
:
1.949
Total Visit
:
29.468
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.