Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggugurkan permohonan Pemohon yang bersengketa terhadap Termohon Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cilegon. Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang KI Banten, pada Selasa (10/11), Ketua MK Ade Jahran beranggotakan Nurkhayat Santosa dan Maskur menyatakan permohonan Pemohon gugur karena sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.
Pemohon individu TB. Irfan Tafan dan Badru Tamami yang mengajukan sengketa informasi ke KI Banten pernah menghadiri persidangan yang telah digelar sebanyak satu kali pada tanggal 28 Oktober 2015 namun setelah dipanggil kedua kalinya pada tanggal 02 November 2015 tidak dapat hadir sehingga pada panggilan berikutnya pada tanggal 10 November 2015 tidak dapat hadir juga maka dinyatakan gugur.
Dalam permohonan sengketa informasi disebutkan bahwa Pemohon mengajukan permohonan Informasi Publik melalui surat Nomor: 026/e/Kota-Cilegon/PI/Banten/VI/2015 kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cilegon yang diterima Termohon pada hari yang sama. Pada Tanggal 25 Juni 2015 Permintaan informasi ditanggapi oleh PPID Utama Pemerintah Kota Cilegon melalui surat Nomor: 480/05/PPID/2015 dengan Perihal Jawaban atas Permohonan informasi. Alasan Permohonan Sengketa Informasi Publik Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com