Pada Selasa, 9 Mei 2023, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, digelar Sidang Ajudikasi Non-Litigasi Agenda Pemeriksaan Awal antara Pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara dan Termohon Desa Sentul Kec. Balaraja Kab. Tangerang. Majelis komisioner yang terdiri dari Lutfi, Toni Anwar Mahmud, dan Nana Subana, serta Panitera Pengganti Rudianto, memimpin jalannya sidang.
Dalam sidang tersebut, para pihak hadir untuk dimintai keterangan Terkait Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Dalam Pemeriksaan Awal Majelis Komisioner Memeriksa 4 Hal. Yakni, Legal Standing Pemohon, Legal Standing Termohon, Kewenangan Majelis Komisioner, dan Batas Waktu Permohonan Informasi Publik.
Dalam Hal Pemeriksaan Awal, Pemohon Melebihi Batas Waktu Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Sehingga Majelis Komisoner Menolak Permohonan Pemohon.
Dengan demikian, hasil sidang tersebut adalah tolak permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Pemohon. Hal ini menjadi berita kegiatan yang patut diinformasikan kepada publik mengenai penanganan sengketa informasi di wilayah Banten. (ysf/htb)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com