Sidang ajudikasi nonligitasi tahap Pemeriksaan Awal II Komisi Infomasi Provinsi Banten dengan nomor sengketa 063/III/KI Banten-PS/2018 antara Pemohon Moch Ojat Sudrajat S terhadap Termohon SDN 1 Rangkasbitung pada tanggal 1 Oktober 2018 bertempat di Kantor Komisi Informasi Banten ini dinyatakan selesai.
Pada sidang tahap ini tentang permohonan untuk memperoleh informasi berupa Surat Keputusan Kepala Sekolah atas TIM BOS SEKOLAH, Berita Acara Kesepakatan Penggunaan Dana BOS Nasional yang ditandatangani oleh TIM BOS SEKOLAH, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Daftar Siswa Penerima PIP berikut Lampiran Surat Keterangan yang mendasari diberikannya PIP (SKTM/sejenisnya) tidak dihadiri oleh kedua belah pihak baik Pemohon dan Termohon. Pemohon meminta kepada Komisi Informasi untuk mencabut gugatannya.
Hasil sidang Majelis yang diketuai oleh Ade Jahran dan Anggota Majelis Suwardi dan Achmad Nashrudin memutuskan untuk mengabulkan permintaan pencabutan gugatan Pemohon. Sehingga kasus ini dinyatakan selesai. (Novi)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com