Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) pada Hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 pukul 10.40 Wib telah menggelar Sidang Ajudukasi Non Litigasi register nomor : 024/II/KI BANTEN-PS/2023 dengan agenda Pemeriksaan Awal sebagaimana amanah Pasal 36 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 20213 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengekata Informasi (PPSI) antara Pemohon PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) dengan Termohon MTs NEGERI 02 TANGERANG.
Sidang tersebut telah dipimpin langsung oleh Lutfi Selaku Ketua Majelis Komisioner, Nana Subana dan Toni Anwar Mahmud Selaku Anggota Majelis Komisioner, dimana dalam sidang tersebut tidak ada perwakilan dari para pihak yang hadir serta alasan ketidakhadiran para pihak tidak diterima oleh majelis komisioner sehingga ketua majelis memerintahkan kepada Panitera Pengganti KI Banten untuk kembali memanggil para pihak secara patut dan menggangendakan jadwal sidang berikutnya. Selanjutnya Ketua Majelis Komisioner menunda sidang tersebut. (LN)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com