Serang, Komisi Informasi Banten (KI Banten) kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan kedua Pada hari Kamis, 03 Januari 2019. Sidang dengan nomor register 079/X/KIBANTEN-PS/2018 ini yakni antara sdr. Solihin sebagai Pemohon dan SDN 2 Mekar Agung Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak sebagai Termohon. Informasi yang dimohon terkait informasi kegiatan rehabilitasi ruang kelas pada SDN 2 Mekar Agung Kecamatan Cibadak pada pelaksana Panitia Pembangunan Sekolah.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hilman dengan Anggota Majelis H. Maskur dan Achmad Nashrudin P dengan didampingi Hujaji sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri para pihak . sebelumnya Pemohon telah mengajukan pencabutanpermohonan penyelesaian sengketa informasi publik dengan alasan telah terjadi kesepakatan perdamaian diantara para pihak. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PerKI tentang PPSIP), maka Majelis menyatakan menerima pencabutan pada sengketa dengan nomor register 079/X/KIBANTEN-PS/2018 dan dinyatakan selesai dan ditutup.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com