Administrator, 26 Feb 2025 19:32 pm

KI Banten Gelar Sidang PSIP Antara Pemohon Firmansyah dan Pemerintah Desa Pasir Muncang

Komisi Informasi (KI) Banten kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik pada Rabu, 26 Februari 2025, di Kantor KI Banten. Sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini membahas sengketa informasi dengan nomor register 005/II/KI BANTEN-PS/2025 antara Pemohon Firmansyah melawan Pemerintah Desa Pasir Muncang, Kabupaten Tangerang.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Moch. Ojat Sudrajat S., didampingi dua anggota majelis, H. Kori Kurniawan dan Ahmad Saparudin, serta Panitera Pengganti Mansur. Dalam pemeriksaan awal, majelis menilai bahwa KI Banten memiliki kewenangan untuk menangani sengketa ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 4 Peraturan Komisi Informasi (PerKI) 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP). Selain itu, legal standing pemohon maupun termohon dinyatakan sah, dengan pemohon membuktikan identitasnya melalui KTP, dan termohon sebagai badan publik yang memiliki kewajiban dalam keterbukaan informasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, permohonan dinyatakan memenuhi syarat dan dapat dilanjutkan ke tahap mediasi. Imron Mahrus ditunjuk sebagai mediator dalam proses ini. Setelah melalui tahapan diskusi, mediator melaporkan bahwa kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan, sehingga sengketa dapat diselesaikan tanpa perlu berlanjut ke sidang ajudikasi.

Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bukti bahwa mekanisme penyelesaian sengketa informasi di KI Banten berjalan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, KI Banten terus mendorong badan publik untuk patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi serta mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sebelum berlanjut ke proses ajudikasi.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
41
Today Visitor
:
1.041
Month Visit
:
15.166
Total Visit
:
541.183
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.