Komisi Informasi (KI) Banten kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik pada Rabu, 26 Februari 2025, di Kantor KI Banten. Sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini membahas sengketa informasi dengan nomor register 005/II/KI BANTEN-PS/2025 antara Pemohon Firmansyah melawan Pemerintah Desa Pasir Muncang, Kabupaten Tangerang.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Moch. Ojat Sudrajat S., didampingi dua anggota majelis, H. Kori Kurniawan dan Ahmad Saparudin, serta Panitera Pengganti Mansur. Dalam pemeriksaan awal, majelis menilai bahwa KI Banten memiliki kewenangan untuk menangani sengketa ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 4 Peraturan Komisi Informasi (PerKI) 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP). Selain itu, legal standing pemohon maupun termohon dinyatakan sah, dengan pemohon membuktikan identitasnya melalui KTP, dan termohon sebagai badan publik yang memiliki kewajiban dalam keterbukaan informasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, permohonan dinyatakan memenuhi syarat dan dapat dilanjutkan ke tahap mediasi. Imron Mahrus ditunjuk sebagai mediator dalam proses ini. Setelah melalui tahapan diskusi, mediator melaporkan bahwa kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan, sehingga sengketa dapat diselesaikan tanpa perlu berlanjut ke sidang ajudikasi.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bukti bahwa mekanisme penyelesaian sengketa informasi di KI Banten berjalan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, KI Banten terus mendorong badan publik untuk patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi serta mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sebelum berlanjut ke proses ajudikasi.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com