KI Banten, 1 Mar 2017 14:25 pm

Sengketa Informasi Publik terhadap sekolah SMA N 1 Rangkasbitung Gagal dimediasi

Komisi Informasi Banten (KI Banten) kembali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi antara Pemohon Moh. Ojat Sudrajat S terhadap Termohon SMA Negeri 1 Rangkasbitung Kabupaten Lebak, yang berlangsung di ruang sidang lantai 2 pada Rabu, (01/3).

 

Pada sidang kali ini, Majelis Komisioner (MK) yang diketuai oleh Hilman dengan Anggota MK Rohimah dan Ade Jahran serta Panitera pengganti Hujaji melaksanakan agenda sidang awal, pada sidang awal ini para pihak hadir memenuhi undangan yang dikirim oleh panitera KI Banten.

 

Pada persidangan dengan nomor register 005/I/KI Banten-PS/2017 tersebut pihak Pemohon menyatakan tujuan meminta informasi adalah bahwa tujuan meminta permohonan informasi adalah ingin mengetahui atas transparansi dana pendidikan di sekolah tersebut, karena Pemohon selaku orang tua murid kelas 11.

 

MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Pemohon diterima dan dilanjutkan keproses mediasi, sayangnya mediasi yang dipimpin oleh Mediator Maskur tidak menemukan titik terang sehingga mediasi dinyatakan gagal. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) 1 tahun 2013 apabila mediasi gagal maka akan dilanjutkan melalui proses sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda pembuktian yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 8 maret 2017, terkait agenda tersebut MK mengganggap bahwa ini udangan resmi sehingga panitera tidak mengirimkan surat panggilan secara tertulis kepada para pihak.

 

Namun pada hari yang sama Pemohon  Moh. Ojat Sudrajat S kembali bersidang dengan nomor register 006/I/KI Banten-PS/2017 melawan Termohon SMA Negeri 1 Leuwidamar Kabupaten Lebak, Pemohon menyampaikan surat pencabutan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) Kepada KI Banten karena para pihak telah bermediasi sehingga menyepakati hasil mediasinya namun pemohon tidak dapat menyampaikan kepada Majelis terkait hasil mediasi tersebut. (tob) 

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
63
Today Visitor
:
1.140
Month Visit
:
15.265
Total Visit
:
541.282
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.