Komisi Informasi Banten (KI Banten) kembali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi antara Pemohon Moh. Ojat Sudrajat S terhadap Termohon SMA Negeri 1 Rangkasbitung Kabupaten Lebak, yang berlangsung di ruang sidang lantai 2 pada Rabu, (01/3).
Pada sidang kali ini, Majelis Komisioner (MK) yang diketuai oleh Hilman dengan Anggota MK Rohimah dan Ade Jahran serta Panitera pengganti Hujaji melaksanakan agenda sidang awal, pada sidang awal ini para pihak hadir memenuhi undangan yang dikirim oleh panitera KI Banten.
Pada persidangan dengan nomor register 005/I/KI Banten-PS/2017 tersebut pihak Pemohon menyatakan tujuan meminta informasi adalah bahwa tujuan meminta permohonan informasi adalah ingin mengetahui atas transparansi dana pendidikan di sekolah tersebut, karena Pemohon selaku orang tua murid kelas 11.
MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Pemohon diterima dan dilanjutkan keproses mediasi, sayangnya mediasi yang dipimpin oleh Mediator Maskur tidak menemukan titik terang sehingga mediasi dinyatakan gagal. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) 1 tahun 2013 apabila mediasi gagal maka akan dilanjutkan melalui proses sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda pembuktian yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 8 maret 2017, terkait agenda tersebut MK mengganggap bahwa ini udangan resmi sehingga panitera tidak mengirimkan surat panggilan secara tertulis kepada para pihak.
Namun pada hari yang sama Pemohon Moh. Ojat Sudrajat S kembali bersidang dengan nomor register 006/I/KI Banten-PS/2017 melawan Termohon SMA Negeri 1 Leuwidamar Kabupaten Lebak, Pemohon menyampaikan surat pencabutan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) Kepada KI Banten karena para pihak telah bermediasi sehingga menyepakati hasil mediasinya namun pemohon tidak dapat menyampaikan kepada Majelis terkait hasil mediasi tersebut. (tob)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com