Administrator, 12 Mar 2025 13:41 pm

KI Banten Tolak Sengketa Informasi Publik antara Rizki Ramadhan dan Desa Gembong

Serang, 12 Maret 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar Sidang Ajudikasi Non Litigasi dengan agenda pemeriksaan awal atas permohonan sengketa informasi antara Pemohon Rizki Ramadhan melawan Termohon Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor KI Banten, Serang, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Zulpikar, dengan Anggota Majelis Ahmad Saparudin dan H. Kori Kurniawan, serta didampingi oleh Panitera Pengganti Restie Emillia Ferdian.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 36 Ayat 6 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) serta berdasarkan bukti surat dan keterangan para pihak, maka diputuskan:

  1. Komisi Informasi Banten berwenang menyelesaikan sengketa ini berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 PERKI 1 Tahun 2013.
  2. Pemohon Rizki Ramadhan memiliki kedudukan hukum, yang dibuktikan dengan KTP.
  3. Termohon Desa Gembong memiliki kedudukan hukum, sesuai dengan Pasal 1 Angka 2 PERKI 1 Tahun 2013.
  4. Batas waktu permohonan tidak memenuhi ketentuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Huruf a PERKI 1 Tahun 2013.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon. Dengan demikian, Sidang Ajudikasi Non Litigasi dengan Nomor Registrasi 008/II/KI Banten-PS/2025 dinyatakan selesai dan ditutup.

Keputusan ini menegaskan pentingnya pemohon dalam memperhatikan batas waktu pengajuan sengketa informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi para pihak yang tidak puas dengan hasil sidang, dapat mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.


Komisi Informasi Provinsi Banten terus berkomitmen untuk menegakkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel.(htb/AA)

#KomisiInformasi #KIPBanten #SengketaInformasi #HakAndaUntukTahu #KeterbukaanInformasiPublik

Berita Terkait

Agenda

20Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


20Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


20Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


19Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
10
Today Visitor
:
701
Month Visit
:
1.956
Total Visit
:
29.475
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.