Serang, 12 Maret 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar Sidang Ajudikasi Non Litigasi dengan agenda pemeriksaan awal atas permohonan sengketa informasi antara Pemohon Rizki Ramadhan melawan Termohon Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor KI Banten, Serang, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Zulpikar, dengan Anggota Majelis Ahmad Saparudin dan H. Kori Kurniawan, serta didampingi oleh Panitera Pengganti Restie Emillia Ferdian.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 36 Ayat 6 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) serta berdasarkan bukti surat dan keterangan para pihak, maka diputuskan:
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon. Dengan demikian, Sidang Ajudikasi Non Litigasi dengan Nomor Registrasi 008/II/KI Banten-PS/2025 dinyatakan selesai dan ditutup.
Keputusan ini menegaskan pentingnya pemohon dalam memperhatikan batas waktu pengajuan sengketa informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi para pihak yang tidak puas dengan hasil sidang, dapat mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Komisi Informasi Provinsi Banten terus berkomitmen untuk menegakkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel.(htb/AA)
#KomisiInformasi #KIPBanten #SengketaInformasi #HakAndaUntukTahu #KeterbukaanInformasiPublik
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com