Sidang Ajudikasi Nonligitasi Agenda Pemeriksaan Awal III dengan nomor sengketa 061/VII/KI Banten-PS/2018 oleh Pemohon Moch Ojat Sudrajat S terhadap Termohon Inspektorat Provinsi Banten berlangsung pada tanggal 1 Oktober 2018 bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten.
Pada sidang kali ini, Majelis Komisioner yang diketua oleh Achmad Nashrudin dengan anggota Suwardi dan Hilman serta Panitera Pengganti Kusma, pada sidang pemriksaan awal ini hanya dihadiri oleh Pemohon mengenai permohonan untuk memperoleh informasi berupa fotocopy dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas SMA dan SMK yang dilakukan Pemeriksaan antara tanggal 13 November 2017 sampai dengan 25 November 2017, di Provinsi Banten.
Hasil sidang yaitu Majelis Komisioner yang diketuai oleh Achmad Nashrudin memutuskan untuk menunda sidang tersebut dan dijadwalkan kembali pada Senin tanggal 8 Oktober 2018 pukul 10.00 WIB. (novi)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com