SERANG - Karena Pemohon Perkumpulan Non Government Organization Team Observasi Penggunanan Anggaran Negara & Anggaran Asset Daerah (NGO TOPAN - AD) tidak hadir, maka sidang sengketa terhadap Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tangerang pada Rabu (18/11) 13.00, ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (25/11) mendatang. Majelis Komisioner (MK) KI Banten yang terdiri Ketua Maskur dengan anggota Hilman dan Rohimah tersebut hanya melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan, yakni pada kewenganan KI dan legal standing Termohon. MK memerintahkan Panitera Pengganti untuk memanggil para pihak agar hadir pada sidang berikutnya.
Sementara pada agenda sidang sengketa sebelumnya antara Pemohon Tubagus Azhi Adha Okta Yana terhadap Termohon Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten pada Rabu (18/11) 9.30. Majelis Komisioner (MK) KI Banten yang terdiri Ketua Ade Jahran dengan anggota Nurkhayat Santosa dan Maskur tersebut dikarenakan sudah dua kali panggilan sidang para pihak tidak dapat menghadiri persidangan yang di agendakan oleh KI Banten maka permohonan sengketa informasi oleh pemohon dinyatakan gugur.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com