Serang, 18 Maret 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar sidang ajudikasi non litigasi dengan agenda pemeriksaan awal 2 antara pemohon DPP LSM GPRUKK melawan termohon Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor KI Banten pada Selasa, 18 Maret 2025.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Imron Mahrus, didampingi oleh Anggota Majelis Ahmad Saparudin dan H. Kori Kurniawan, serta Panitera Pengganti Mansur. Baik pemohon maupun termohon hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis membacakan putusan sela yang mengacu pada Pasal 36 ayat 1 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP). Berdasarkan bukti-bukti surat yang disampaikan para pihak serta keterangan yang diberikan, majelis komisioner mempertimbangkan bahwa batas waktu penyampaian permohonan melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf a PERKI 1 Tahun 2013.
Atas dasar tersebut, majelis komisioner menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon ditolak. Dengan demikian, sidang ajudikasi non litigasi dengan No. Reg 011/II/KI Banten-PS/2025 dinyatakan selesai dan ditutup.
KI Banten terus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Badan publik dan pemohon diharapkan memahami prosedur dan batas waktu pengajuan sengketa informasi agar proses penyelesaian dapat berjalan dengan lancar.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com